TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Novel Baswedan resmi melaporkan Dewi Tanjung atas dugaan laporan palsu pada Ahad, 17 November 2019, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dewi dilaporkan karena menuding di media bahwa kekerasan yang menimpa Novel Baswedan merupakan rekayasa.
"Secara teknis, menurut kami yang melapor lebih tepat adalah Pak Yasri yang punya pengetahuan langsung," ujar Ghifar, salah satu pengacara Tim Advokasi Novel, saat dihubungi Tempo. Yasri Yudha Yahya adalah tetangga Novel yang menjadi pelapor kasus ini.
Yasri juga merupakan orang yang pertama kali membawa Novel ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading pasca penyerangan di dekat rumahnya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Timur. Yasri pula yang melaporkan kejadian Novel Baswedan pasca penyerangan air keras pada 11 April 2017 ke Polres Jakarta Utara.
Dewi Tanjung dilaporkan karena menuduh Novel merekayasa kasus penyiraman air keras. Dewi Tanjung menuduh kasus itu hoaks. Nantinya, kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umun. "Kami laporkan (Dewi Tanjung) dengan pasal 220 KUHP terkait laporan palsu," kata Ghifar.
Dalam pelaporan itu, Ghifar mengatakan berbagai dokumen yang terkait kebenaran kasus Novel ikut dibawa sebagai bukti. Beberapa di antaranya adalah temuan bahwa Novel benar disiram air keras sejenis asam sulfat, resume medis dari dokter, keterangan KBRI di Singapura saat Novel dirawat, juga temuan Komnas HAM dan Tim Satuan Tugas bentukan Polri.
Selain itu, Tim Advokasi meminta agar pengungkapan kasus itu dilakukan secara serius oleh penegak hukum. Mereka juga meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Yasri terhadap Dewi Tanjung.