TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Sumatera Utara Akbar Himawan Buchari untuk mendalami proyek-proyek yang ada di Medan. Proyek-proyek tersebut ditanyakan kepada politikus Partai Golkar ini, kala diperiksa pada Kamis, 14 November 2019.
"Terhadap saksi Akbar Himawan, KPK mendalami pengetahuannya tentang proyek-proyek di Kota Medan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 14 November 2019.
Selain proyek, penyidik KPK juga mencecar Akbar soal komunikasi yang dia lakukan dengan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. "Dan komunikasi yang dilakukan saksi dengan Walikota Medan sebelumnya," kata Febri.
KPK memeriksa Akbar sebagai saksi dalam kasus suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Kepala Dinas PUPR Medan Isa Ansyari. Meski menjabat sebagai anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Akbar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha.
Akbar diketahui pernah terpilih menjadi Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatra Utara pada 2014. KPK telah mencegah Akbar untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Kediamannya juga sempat digeledah oleh KPK pada 31 Oktober 2019.
Dalam perkara ini, KPK menduga Dzulmi menerima sedikitnya Rp 380 juta dalam berbagai kesempatan sejak Isa dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR pada 6 Februari 2019. Uang itu dipakai untuk membayar tunggakan perjalanan dinas ke Jepang. Selain itu, KPK juga tengah mendalami penerimaan lainnya terkait proyek.