TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membenarkan adanya enam proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen tahun anggaran 2019 seperti dinyatakan anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu dalam statusnya di Twitter 11 November 2019, @Masinton. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan, enam itu masih berjalan dan mempersilakan masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya. “Selama ini proses pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan,” kata Mukri melalui siaran pers pada Selasa, 11 November 2019 malam.
Pernyataan Mukri itu menanggapi cuitan Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu yang berbunyi, "Saya sedang memantau enam proyek pengadaan di Kejaksaan Agung RI dengan PENUNJUKAN LANGSUNG (tanpa tender) dalam jumlah besar Rp 899,5 miliar," cuit Masinton.
Mukri mengatakan cuitan Masinton perlu diluruskan. Ia mengatakan bahwa penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa Kejaksaan Agung diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Sebagaimana diketahui, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018. Sedangkan untuk Penunjukan Langsung diatur dalam Pasal 38 ayat 4."
Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) Perpres juga mengatur bahwa Pengguna Anggaran (PA) berwenang menenetapan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp 100 miliar.
Selain itu, penunjukan langsung juga berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Point ke 3.2.1 huruf a pada ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) Perpres Nomor 16 tahun 2018.
"Sebelum proyek pengadaan itu dilakukan, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP. Lembaga itu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang Penunjukan Langsung terhadap enam proyek pengadaan itu," kata Mukri.
Dua rekomendasi LKPP itu mengenai tanggapan dan rekomendasi tertanggal 29 Maret 2019 mengenai Jawaban Permohonan Rekomendasi. Di samping itu, Mukri menjelaskan bahwa metode pelaksanaan penunjukan langsung itu juga dilakukan melalui aplikasi LPSE (online) dan verifikasi penyedia dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola LKPP.
"SIKAP merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat," ujar Mukri.