TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan melindungi sembilan orang saksi dugaan penembakan Immawan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Utara.
Para saksi ini terdiri dari pelapor, rekan-rekan korban, masyarakat, dan seorang ibu rumah tangga yang ada di lokasi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019.
"Pemberian perlindungan bertujuan agar para saksi merasa lebih aman dan nyaman saat memberikan keterangan, baik kepada penyidik maupun saat persidangan nanti," kata Maneger, Jumat, 8 November 2019.
Menurut Maneger, pada prinsipnya LPSK akan membantu penyidik agar para saksi dapat memberikan keterangan untuk memudahkan proses hukum dan pengungkapan kasus.
LPSK pun mengapresiasi kerja tim Mabes Polri atas penetapan tersangkan dan minta publik terus mengawal kasus penembakan ini.
“Setidaknya, penantian publik mulai terjawab. Kasus (penembakan) ini bisa dibawa ke ruang terang. Selanjutnya, publik bisa terus mengawal kasus ini,” kata Maneger.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan Brigadir Abdul Malik sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo Imawan Randi dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh di Kendari pada 26 September 2019.
Malik merupakan satu dari enam polisi yang sebelumnya berstatus terperiksa dan melanggar disiplin karena membawa senjata api pada saat mengamankan aksi demonstrasi.
"Setelah dilakukannya gelar perkara, kami menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka. Ia akan segera ditahan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Komisaris Besar Chuzaini Patoppoi di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 7 November 2019.
Brigadir Abdul Malik disangkakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.
Dalam demo pada 26 September 2019 lalu, dua mahasiswa yakni Randi dan Yusuf Kardawi tewas. Randi meninggal karena luka tembak di dada kiri bawah ketiak dan tembus dada kanan. Hal ini dikuatkan dengan hasil autopsi dokter forensik. Sedangkan Yusuf Kardawi meninggal karena benturan benda tumpul di kepala.