Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Hilangnya Dokumen TPF Munir

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Istri mendiang Munir, Suciwati menunjukkan berita acara setelah melaporkan Kementerian Sekretariat Negara kepada Ombudsman RI di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Laporan disampaikan sehubungan dengan hilangnya dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tewasnya Munir pada 2004. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Istri mendiang Munir, Suciwati menunjukkan berita acara setelah melaporkan Kementerian Sekretariat Negara kepada Ombudsman RI di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Laporan disampaikan sehubungan dengan hilangnya dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tewasnya Munir pada 2004. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri almarhum aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, melaporkan Kementerian Sekretariat Negara terkait hilangnya dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tewasnya Munir pada 2004, kepada Ombudsman RI. Dalam kasus ini, Suciwati melaporkan Kemensetneg atas tuduhan melakukan tindakan maladminstrasi.

"Seperti saya sudah bilang, kasus Munir ini sebenarnya mudah, tapi kemudian dibuat berbelit-belit oleh pemerintah yang tak mau mengungkapnya, menuntaskannya. Sehingga ini menjadi hal yang teknis," kata Suciwati saat ditemui seusai melaporkan kasus ini di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Lalu seperti apa perjalanan kasus hilangnya dokumen TPF Munir ini?

Pada 23 November 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perpres nomor 111 Tahun 2004 tentang “Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir”. TPF kemudian dibentuk dan telah menyelesaikan laporan investigasi mereka. Dokumen hasil investigasi diserahkan secara langsung kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005 di Istana Negara. Dokumen itu tak pernah dibuka ke publik, tiba-tiba, dokumen hasil penyelidikan TPF itu hilang.

Hilangnya laporan itu baru diketahui pada pertengahan Februari 2016. Ketika itu, KontraS mendatangi kantor Sekretariat Negara meminta penjelasan dan mendesak segera dilakukan pengumuman hasil laporan TPF. KontraS kemudian menggugat Kemensetneg. Oktober 2016, KontraS memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg. Majelis hakim memerintahkan lembaga negara itu segera mengumumkan dokumen TPF. Namun,Kemensetneg mengaku tak memiliki dokumen tersebut.

Rezim berganti, Koalisi masyarakat sipil penggiat hak asasi manusia mendesak pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi segera menemukan dokumen resmi laporan TPF Munir dan mengungkapkannya kepada publik serta menindaklanjuti semua hasil laporan tersebut. Kini, sudah periode kedua pemerintahan Jokowi, istana juga tak kunjung mengungkap kasus Munir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ombudsman RI berjanji mengusut hilangnya dokumen TPF Munir dalam kurun waktu empat bulan. "Secara keseluruhan memakan waktu 121 hari. Ini waktunya yang sampai ke rekomendasi," ujar anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, pada Selasa, 5 November 2019.

Ninik mengatakan Suciwati sudah melengkapi persyaratan formil dan materiil dalam laporan. Suciwati melapor dugaan tindakan maladminstrasi, khususnya yang dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, yang menyebabkan dokumen tersebut hilang.

Ombudsman kemudian akan menggelar rapat pleno, untuk menentukan apakah mereka akan membentuk tim khusus atau tim gabungan untuk menangani kasus ini. Setelah itu, tim baru bergerak untuk menindaklanjuti, baik dalam bentuk klarifikasi maupun investigasi, terkait pihak yang terlibat di dalamnya

"Ini kasus sudah sangat lama ya hampir 14 tahun. Mungkin tidak lagi cara surat menyurat, tapi kita akan bertemu dan berbicara soal kasus ini supaya bisa berjalan lebih cepat," kata Ninik.

DEWI NURITA I EGY ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

3 hari lalu

Nasabah adu argumen dengan pegawai Bank BTN di kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa dengan para nasabah yang hadir sempat bersitegang dengan petinggi Bank BTN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

5 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

5 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

11 hari lalu

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..


Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

11 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.


Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

11 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

11 hari lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.


Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

12 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.


Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

14 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

30 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.