TEMPO.CO, Jakarta - Istri almarhum aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, melaporkan Kementerian Sekretariat Negara terkait hilangnya dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tewasnya Munir pada 2004, kepada Ombudsman RI. Dalam kasus ini, Suciwati melaporkan Kemensetneg atas tuduhan melakukan tindakan maladminstrasi.
"Seperti saya sudah bilang, kasus Munir ini sebenarnya mudah, tapi kemudian dibuat berbelit-belit oleh pemerintah yang tak mau mengungkapnya, menuntaskannya. Sehingga ini menjadi hal yang teknis," kata Suciwati saat ditemui seusai melaporkan kasus ini di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Lalu seperti apa perjalanan kasus hilangnya dokumen TPF Munir ini?
Pada 23 November 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perpres nomor 111 Tahun 2004 tentang “Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir”. TPF kemudian dibentuk dan telah menyelesaikan laporan investigasi mereka. Dokumen hasil investigasi diserahkan secara langsung kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005 di Istana Negara. Dokumen itu tak pernah dibuka ke publik, tiba-tiba, dokumen hasil penyelidikan TPF itu hilang.
Hilangnya laporan itu baru diketahui pada pertengahan Februari 2016. Ketika itu, KontraS mendatangi kantor Sekretariat Negara meminta penjelasan dan mendesak segera dilakukan pengumuman hasil laporan TPF. KontraS kemudian menggugat Kemensetneg. Oktober 2016, KontraS memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg. Majelis hakim memerintahkan lembaga negara itu segera mengumumkan dokumen TPF. Namun,Kemensetneg mengaku tak memiliki dokumen tersebut.
Rezim berganti, Koalisi masyarakat sipil penggiat hak asasi manusia mendesak pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi segera menemukan dokumen resmi laporan TPF Munir dan mengungkapkannya kepada publik serta menindaklanjuti semua hasil laporan tersebut. Kini, sudah periode kedua pemerintahan Jokowi, istana juga tak kunjung mengungkap kasus Munir.
Ombudsman RI berjanji mengusut hilangnya dokumen TPF Munir dalam kurun waktu empat bulan. "Secara keseluruhan memakan waktu 121 hari. Ini waktunya yang sampai ke rekomendasi," ujar anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, pada Selasa, 5 November 2019.
Ninik mengatakan Suciwati sudah melengkapi persyaratan formil dan materiil dalam laporan. Suciwati melapor dugaan tindakan maladminstrasi, khususnya yang dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, yang menyebabkan dokumen tersebut hilang.
Ombudsman kemudian akan menggelar rapat pleno, untuk menentukan apakah mereka akan membentuk tim khusus atau tim gabungan untuk menangani kasus ini. Setelah itu, tim baru bergerak untuk menindaklanjuti, baik dalam bentuk klarifikasi maupun investigasi, terkait pihak yang terlibat di dalamnya
"Ini kasus sudah sangat lama ya hampir 14 tahun. Mungkin tidak lagi cara surat menyurat, tapi kita akan bertemu dan berbicara soal kasus ini supaya bisa berjalan lebih cepat," kata Ninik.
DEWI NURITA I EGY ADYATAMA