TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bersyukur karena hakim menjatuhkan vonis bebas dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu selama proses hukumnya berjalan.
"Saya bersyukur Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini bebas," kata Sofyan seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Sofyan mengatakan dengan kebebasan ini, ia bisa mulai bekerja lagi. "Kita bisa mulai kerja bebas di luar yang terbaik untuk semua masyarakat," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan dari semua dakwaan KPK dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti membantu Wakil Ketua Komisi Energi Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau.
Hakim juga menyatakan Sofyan tak terbukti membantu Eni menerima suap Rp 4,7 miliar dalam proyek itu.
Seusai pembacaan putusan, Sofyan menangis tatkala menyalami tim kuasa hukumnya. Ia kembali megucurkan air mata ketika memeluk keluarga dan para kerabat serta rekan kerjanya yang hadir di ruang sidang.
Di sisi lain, KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim. Meski demikian, ia mengatakan akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan Sofyan bersalah. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 November 2019.