TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyoroti PT Wahana Auto Ekamarga, dealer resmi mobil merek Jaguar, Land Rover, dan Bentley sejak komisarisnya, Darwin Maspolm, diduga menyuap empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Keempat pegawai itu diduga disuap sebesar Rp 1,8 miliar untuk menyulap pembukuan tahun 2015 dan 2016 agar mendapatkan restitusi pajak dari pemerintah. Kini empat pegawai itu kini sudah ditahan oleh KPK sejak Oktober 2019.
PT Wahana Auto Ekamarga merupakan dealer resmi merek mobil Jaguar, Land Rover, dan Bentley sejak 2017. Perusahaan itu melanjutkan bisnis penjualan mobil dan ruang pamer dari PT Grandauto Dinamika, di mana Grandauto tercatat sebagai agen tunggal pemegang merek tiga mobil itu sejak awal 2000. Kedua perusahaan itu disebut berada di bawah satu induk, yakni Samling Group yang berpusat di Malaysia.
Seiring dengan penyidikan yang dilakukan KPK, ditemukan fakta lain bahwa kedua perusahaan itu diduga merekayasa faktur impor mobil sejak 2000-an. Seorang penegak hukum menyebut PT Wahana Auto Ekamarga dan PT Grandauto Dinamika memanipulasi faktur impor dengan tujuan mengurangi harga mobil hingga setengahnya.
"Dengan mengurangi harga impor, pajak yang harus dibayarkan akan jauh berkurang," ujar penegak hukum itu, sebagaimana dilansir Majalah tempo edisi 4 November 2019.
Seperti diketahui, Jaguar, Land Rover, dan Bentley memang tergolong barang mewah karena harga jualnya yang mencapai Rp 4,2 miliar. Atas kategori itulah, Bea dan Cukai menerapkan pajak dengan persentasi tinggi terhadap ketiga merek mobil tersebut.
PT Wahana Auto Ekamarga pun diduga melibatkan banyak pihak dalam merekayasa faktur. Mereka mengimpor ketiga mobil itu melalui satu perusahaan importir Singapura, di mana perusahaan ini juga diduga membuat tiga faktur dengan nilai uang berbeda.
KPK kini mengaku sudah mengantongi setumpuk dokumen dugaan rekayasa perhitungan pajak PT Wahana Auto Ekamarga. Lembaga antirasuah itu juga terus membuka komunikasi dengan penyelidik Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani kasus ini.
Sementara itu, Pengacara PT Wahana Auto Ekamarga, Andy Kelana, menyangkal segala tuduhan KPK bahwa perusahaan yang perkaranya ia tangani mencurangi faktur pembelian untuk mengakali pajak.
"PT Wahana hanya menyediakan showroom. Seharusnya importir yang paling mengetahui soal invoice tersebut (PT Globalindo Permata tercatat sebagai pengimpor tersebut)," ujar Andy. Baca berita selengkapnya di Majalah Tempo "Skandal Pajak Murah Mobil Mewah".
ANDITA RAHMA | MAJALAH TEMPO