TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polda Jawa Timur dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap tiga tersangka penipuan cashback di aplikasi belanja online Tokopedia. Tiga tersangka yakni Suzanna Angeliana, Michael Chandra, dan Max Vissel Tedjakusuma diduga diminta membayar sejumlah uang agar tidak dijadikan tersangka.
Pengacara para tersangka, Aulia Rachman, mengatakan telah melaporkan anggota polisi itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur pada Sabtu, 2 November 2019. Ia mengatakannya kliennya diminta Rp400 juta supaya tidak dijadikan tersangka kasus penipuan berkedok belanja fiktif tersebut. "Rata-rata dimintain yang segitu," kata Rachman saat dihubungi, Ahad, 3 November 2019.
Polda Jawa Timur menangkap ketiga orang ini pada 31 Oktober 2019. Penangkapan merupakan pengembangan dari ditangkapnya tiga tersangka sebelumnya, yakni Ramses Lawrenzo, Hansel Boedi Supriyanto dan Kenno Kent, di Surabaya pada 25 Oktober 2019.
Mereka disangka menipu dengan memanfaatkan program cashback di aplikasi Tokopedia. Menggunakan modus transaksi fiktif, para pelaku mendapatkan poin cashback yang selanjutnya mendapat cashback (poin) dan ditukarkan dengan uang. Max, Chandra dan Suzan diduga masih satu komplotan dengan para tersangka.
Salah satu surat pernyataan bermaterai yang dibuat pihak keluarga Max Vissel Tedjakusuma menjelaskan kronologi dugaan pemerasan itu setelah penangkapan. Pada 31 Oktober 2019, Max menjalani pemeriksaan di Polda Jatim dari pukul 10.00-14.00. Setelah pemeriksaan, anggota keluarga Max didatangi oleh seorang anggota polisi. Anggota polisi itu memintanya membayar Rp500 juta sebagai uang damai.
Pihak keluarga kemudian mengatakan hanya punya Rp50 juta. Tawaran itu tak mendapatkan jawaban. Pada hari yang sama pukul 20.45, pihak keluarga diberi tahu bahwa Max belum boleh pulang karena proses penyelidikan masih berjalan.
Keesokan harinya, Max mengadu ke pihak keluarga bahwa diminta duit damai Rp400 juta. Setelah pihak keluarga menyatakan tak bisa membayar, Max ditetapkan menjadi tersangka. Kerabat dan keluarga dari dua tersangka lainnya menceritakan kronologi yang mirip dengan Max, seperti dikutip dari surat pernyataan bermaterai mereka. Dalam surat itu dicantumkan dua nama yang diduga merupakan anggota Polda Jatim yang meminta uang.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera belum bisa dimintai tanggapannya mengenai pelaporan ini. Ia belum merespons pesan WhatsApp dan telepon.