TEMPO.CO, Jakarta - Tim Media IndonesiaLeaks mendesak kepolisian menindaklanjuti temuan terbaru berupa video perusakan barang bukti dalam kasus impor daging, atau yang lebih dikenal sebagai 'skandal buku merah'. Video berisi rekaman CCTV di Ruang Kolaborasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gading Yonggar Ditya, menegaskan kalau respons Polri akan sangat penting untuk menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum pada upaya pemberantasan korupsi dan penghormatan kebebasan pers.
"Video tersebut merupakan bukti terbaru yang menunjukkan adanya upaya perusakan terhadap barang bukti dalam kasus suap impor daging oleh pengusaha Basuki Hariman terhadap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar," kata Gading melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2019.
Beberapa media yang tergabung dalam tim media IndonesiaLeaks yakni Tempo.co, Tirto.id, Jaring, Independen.id, KBR, dan The Jakarta Post merilis video tersebut pada 17 Oktober 2019. Barang bukti yang diduga dirusak yakni buku merah berisi catatan keuangan aliran dana dari perusahaan Basuki ke sejumlah pejabat.
Perusakan diduga dilakukan oleh penyidik yang berasal dari Polri yakni Harun dan Roland Ronaldy yang kala itu bertugas di KPK. Buku merah itu menjadi penting karena berisi puluhan transaksi keuangan, yang sebagian diduga mengalir ke Tito Karnavian, saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya.
"Karena itu lah IndonesiaLeaks mendorong kepolisian untuk mengusut skandal buku merah dan mendorong proses hukum atas pihak-pihak yang diduga merusaknya," kata Gading.
Laporan IndonesiaLeaks pekan lalu merupakan kelanjutan dari investigasi ‘Buku Merah’ yang dipublikasikan pada Oktober 2018. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan menyatakan bahwa laporan terbaru memberikan bukti pendukung tambahan yang sangat penting dari kasus perusakan barang bukti oleh penyidik KPK asal kepolisian.
"Perusakan barang bukti adalah kejahatan, sudah sepatutnya aparat penegak hukum memproses secara serius kasus perusakan buku merah ini," kata Manan.
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menuturkan, IndonesiaLeaks telah melakukan pengawasan sekaligus kritik atas segala bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dia juga memastikan kalau pemberitaan IndonesiaLeaks tentang perusakan buku merah sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
"Salah satu tahapan pentingnya adalah verifikasi dan konfirmasi ke semua sumber,” ucap Ade.