TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan mengundang Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke kantornya hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019. Agus mengatakan pihaknya hendak membahas kejelasan status Revisi UU KPK.
"Dalam prosesnya ada typo dan sebagainya. Jadi kami belum tahu betul apa besok (hari ini) akan diundangkan. Oleh karena itu kami mau mengundang Dirjen Peraturan Perundang-undangan untuk mengetahui itu," kata Agus saat konferensi pers di kantornya, Rabu malam, 16 Oktober 2019.
Hari ini telah masuk 30 hari sejak RUU KPK pertama kali disahkan. Tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sesuai peraturan perundang-undangan, revisi tersebut otomatis akan berlaku.
Agus mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu, KPK telah menyiapkan peraturan komisi (perkom). Terlebih belum adanya dewan pengawas saat Revisi UU KPK itu berlaku. "Dewas belum terbentuk. Mungkin sampai Desember tetapi kan kalau (RUU) langsung berlaku, kan, pimpinan sudah bukan penyidik. Sudah bukan penuntut. Itu ada implikasinya ke dalam," tutur Agus.
Ia menjelaskan, perkom mengatur beberapa hal, termasuk siapa yang akan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) suatu kasus. Meski begitu, Agus belum menandatangani perkom tersebut lantaran masih menunggu klarifikasi dari Dirjen Peraturan Perundang-Undangan terkait Revisi UU KPK.
Agus berujar pihaknya tetap berharap Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). "Mudah-mudahan bapak Presiden setelah dilantik memimpin kembali kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan Perpu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak," ucap Agus.
ADAM PRIREZA