TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Indonesia atau AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melaporkan aksi kekerasan polisi yang dialami jurnalis Tirto.id, M. Fiqie Haris Prabowo, dan Narasi TV, Vany Fitria, saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR-MPR .
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan, Haris dan Vany melaporkan adanya polisi yang diduga melanggar Undang-Undang Pers.
"Iya jadi perkara yang kami laporkan adalah penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diduga pelaku adalah aparat," ujar Erick saat dihubungi, Kamis, 10 Oktober 2019.
Erick mengatakan sempat mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, laporan yang diajukan tersebut ditolak.
Mereka kemudian mengadukan perkara ini Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. "Setelah menjelaskan dengan argumen dan kronologis akhirnya diterima," kata dia.
Laporan M. Fiqie Haris teregister dengan nomor SPSP2/2550/X/2019/Bagyanduan, dengan Brigadir Abdul Rosyad sebagai petugas penerima surat pengaduan. Sementara laporan dengan pelapor Vany Fitria teregister dengan nomor SPSP2/2551/X/2019/Bagyanduan.
Sebelumnya, saat meliput aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Haris dipiting oleh polisi. Ia pun dituduh sebagai perusuh kendati sudah menunjukkan kartu pers. Sedangkan Vany kehilangan ponsel yang dirampas polisi dan belum dikembalikan hingga sekarang.
Erick mengatakan, pihaknya akan membuat laporan serupa ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dewan Pers, dan Ombdusman. "Nanti kami akan membuat pengaduan ke Komnas HAM sekaligus audiensi, setelah dari sana kami lanjut ke Dewan Pers dan Ombdusman," kata Erick.