Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novel Baswedan Sebut 6 Anggota DPR Tekan Miryam di Kasus E-KTP

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Novel Baswedan berharap hasil yang ditemukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lapangan dan aktor penyerangan terhadap dirinya, yang akan menjadi menjadi tolok ukur apakah kepolisian mampu bekerja sama memberantas korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Novel Baswedan berharap hasil yang ditemukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lapangan dan aktor penyerangan terhadap dirinya, yang akan menjadi menjadi tolok ukur apakah kepolisian mampu bekerja sama memberantas korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut terdapat enam anggota DPR yang menekan Miryam S Haryani terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Hal itu dikatakan Novel saat dia dan mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.

Ketua majelis hakim Frangki Tambuwun awalnya menanyakan kepada Novel apakah Miryam pada saat diperiksa menyampaikan bahwa ada anggota DPR RI yang menekan atau mengintimidasi.

"Apakah waktu saudara memeriksa Miryam, saksi (Miryam) ada sampaikan tekanan dari anggota dewan?" tanya Frangki.

"Ya ada," jawab Novel

Namun, Novel mengaku lupa terkait nama-nama anggota DPR yang menekan Miryam. Dia hanya menyebut bahwa jumlah anggota DPR yang dimaksud sebanyak lima atau enam orang.

Frangki kemudian menanyakan apakah di antara enam anggota DPR tersebut terdapat nama terdakwa Markus Nari. Novel kembali mengatakan bahwa dirinya tidak mengingat nama-nama anggota DPR itu.

"Saya lupa yang mulia. Tapi seingat saya pernah saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Ada 5-6 orang saya lupa, cuma pernah saya sampaikan dalam keterangan saya di persidangan," kata Novel.

Selanjutnya, Jaksa KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Novel Baswedan dan membacakan ulang pernyataan Novel terkait nama-nama anggota DPR yang menekan Miryam.

"Saya bacakan di sini, ada anggota DPR dari Komisi III, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Masinton Pasaribu, Syarifuddin Sudding, Desmond Mahesa, dan satu lagi lupa. Betul itu?" tanya jaksa kepada Novel.

"Betul, betul," ucap Novel.

Pernyataan Novel tersebut sama seperti rekaman yang diputar dalam sidang kasus keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 14 Agustus 2017 lalu.

Dalam rekaman tersebut, Miryam menceritakan intimidasi yang dia terima dari sejumlah anggota Komisi III DPR kepada penyidik Novel Baswedan.

Dalam rekaman tersebut diketahui bahwa orang-orang yang mengintimidasi Miryam adalah politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifuddin Sudding, politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.

Namun yang menarik pada persidangan hari ini, Miryam mengatakan tidak ada tekanan dari Komisi III DPR.

Dia mengaku telah mengklarifikasi dalam persidangan sebelumnya terkait pernyataan adanya anggota Komisi III DPR yang melakukan intimidasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Miryam justru mengatakan bahwa tekanan yang dia peroleh berasal dari Novel Baswedan, ketika menyidik dirinya.

Menurut dia, saat itu Novel menekan dengan mengatakan bahwa dirinya akan ditangkap oleh KPK.

"Menekannya itu seingat saya waktu saya dipanggil pertama kali. Beliau (Novel) bilang Bu Yani itu mau ditangkap. Itu tahun 2010," ucap Miryam.

Selain Miryam dan Novel, Jaksa KPK juga menghadirkan satu orang saksi lainnya yakni Jaksa KPK Aryawan Agustiartono.

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor pada persidangan kasus e-KTP.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2013 pada Kemendagri.

Sementara Miryam merupakan terpidana dalam kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP di Tipikor Jakarta.

Miryam kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP, bersama beberapa tersangka baru lainnya, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Dalam konstruksi perkara terkait peran Miryam disebutkan bahwa pada Mei 2011, setelah RDP antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri dilakukan, Miryam meminta 100.000 dolar AS kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Duit itu untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Permintaan itu, disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan Miryam.

Tersangka Miryam S Haryani juga meminta uang dengan kode "uang jajan" kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.

Sepanjang 2011-2012, Miryam diduga juga menerima beberapa kali dari Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Miryam diduga diperkaya 1,2 juta dolar AS terkait proyek e-KTP tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

12 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

2 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

2 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

12 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

14 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

34 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

44 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.


Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

45 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.


Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

45 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.


50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

45 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.