TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang hingga kini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK). Padahal, menurut ICW, penerbitan perpu itu penting untuk menganulir perubahan UU KPK yang dinilai melemahkan.
"Seakan Presiden tidak mendengarkan suara penolakan revisi UU KPK yang sangat masif didengungkan oleh berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Oktober 2019.
ICW mengingatkan Jokowi bahwa sedikitnya ada 10 konsekuensi dari perubahan UU KPK terhadap kerja pemberantasan korupsi hingga citra pemerintahan di mata dunia. Semua konsekuensi itu buruk. Berikut daftarnya menurut ICW:
Pertama, Kurnia mengatakan penindakan kasus korupsi akan lambat dengan keberadaan dewan pengawas. Sebab, tindakan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan mesti melalui izin dewan ini.
Kemudian, ICW melihat KPK tak akan lagi independen. Pasal 3 UU KPK menyebutkan KPK menjadi lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Ini mengartikan bahwa status kelembagaan KPK tidak lagi bersifat independen.
Baca Juga:
Padahal, kata Kurnia, sedari awal pembentukan KPK diharapkan menjadi bagian dari rumpun kekuasaan ke empat, yakni lembaga negara independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun, baik secara kelembagaan atau penegakan hukum,
Ketiga, Kurnia melihat revisi UU KPK menambah daftar panjang pelemahan lembaga antikorupsi ini.
Sepanjang lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berbagai pelemahan terhadap KPK telah terjadi. Mulai dari penyerangan terhadap Novel Baswedan, pemilihan Pimpinan KPK yang sarat akan persoalan, ditambah lagi dengan pembahasan serta pengesahan UU KPK.
ICW menganggap presiden seakan membiarkan upaya tersebut terus terjadi. Hal ini akan berimplikasi pada pandangan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan ini. "Bukan tidak mungkin anggapan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi akan disematkan pada pasangan Jokowi-JK," kata Kurnia.