Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masinton: Syarat Usia Minimal Capim di UU KPK Murni Salah Ketik

Reporter

image-gnews
Masinton Dituding Kerap Bergerak di Luar Kontrol
Masinton Dituding Kerap Bergerak di Luar Kontrol
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Pengusul Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Masinton Pasaribu, mengklaim kerancuan syarat minimal usia calon pimpinan KPK yang tertera dalam undang-undang tersebut murni akibat salah ketik.

Masinton mengungkapkan, pada saat pembahasan tentang syarat usia minimal pimpinan KPK, memang ada dua pandangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pertama, syarat usia minimal 40 tahun seperti UU sebelumnya. Pemikiran lainnya, syarat usia minimal 50 tahun. "Pada akhirnya, DPR memutuskan syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah yakni 50 tahun," ujar politikus PDI Perjuangan ini saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 Oktober 2019.

Tempo menelusuri draft UU KPK yang sudah disahkan. Memang terdapat kerancuan penulisan di Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun. 'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' begitu bunyi poin e pasal 29 UU KPK tersebut.

"Itu ada salah pengetikan dari tim staf Baleg yang tidak teliti dalam penulisan angka dan abjad. Sudah dikoreksi dan diputuskan tentang syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah menjadi 50 (lima puluh) tahun," ujar Masinton menjelaskan kerancuan tersebut.

Sejumlah pengamat hukum menilai masalah tersebut tidak bisa dianggap sepele. Musababnya, ada pimpinan KPK terpilih yang berusia 45 tahun yakni Nurul Ghufron yang terancam tidak bisa dilantik karena terganjal undang-undang ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai dokumen RUU KPK yang dikembalikan Presiden Joko Widodo bukan hanya persoalan salah ketik, melainkan masalah subtansi. Karena itu, ia berpendapat harus dilakukan pembahasan ulang secara menyeluruh.

"Jadi ketika ada draf yang dikembalikan dan angka yang diubah, saya pikir ini bukan masalah salah ketik. Ini ada pembahasan atau persetujuan yang kemudian harusnya terjadi pembahasan ulang, karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilalui," kata Fajri saat konferensi pers di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 6 Oktober.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masinton Pasaribu Menilai Ketua MPR RI Berwenang Memberikan Perspektif Kebangsaan Kepada Publik

7 hari lalu

Anggota komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu
Masinton Pasaribu Menilai Ketua MPR RI Berwenang Memberikan Perspektif Kebangsaan Kepada Publik

Lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Maka elemen-elemen tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR RI.


Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

13 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

Penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK menuai polemik. Bagaimana Aturan penyitaan ponsel untuk penyidikan?


Putusan Sela Bebaskan Gazalba Saleh, KPK: UU KPK Bisa Kesampingkan Kedudukan Jaksa Agung

27 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan pembekalan saat pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Dalam sambutannya Johanis menyampaikan tujuan dari kampanye jelajah negeri bangun antikorupsi ini adalah membumikan isu-isu pemberantasan korupsi dengan meningkatkan awareness terhadap antikorupsi dan menghindari perilaku koruptif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Putusan Sela Bebaskan Gazalba Saleh, KPK: UU KPK Bisa Kesampingkan Kedudukan Jaksa Agung

KPK menyatakan UU KPK bersifat lex specialis derogat legi generali dibanding UU Kejaksaan, sehingga bisa mengesampingkan kedudukan Jaksa Agung.


Kontroversi Pembebasan Gazalba Saleh dalam Kasus Dugaan Korupsi oleh Sejumlah Pihak

27 hari lalu

Gazalba Saleh. antaranews.com
Kontroversi Pembebasan Gazalba Saleh dalam Kasus Dugaan Korupsi oleh Sejumlah Pihak

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga terlibat kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA dibebaskan hakim PN Jakarta Pusat.


3 Alasan Pakar Hukum Universitas Trisakti Sebut Pembebasan Gazalba Saleh Sebagai Putusan Ngawur

28 hari lalu

Gazalba Saleh. antaranews.com
3 Alasan Pakar Hukum Universitas Trisakti Sebut Pembebasan Gazalba Saleh Sebagai Putusan Ngawur

PN Jakarta Pusat kabulkan eksepsi Gazalba Saleh terhadap dakwaan Jaksa KPK, diputus bebas. Pakar Hukum Universitas Trisakti sebut keputusan ngawur.


Alasan Novel Baswedan Cs Gugat UU KPK ke MK soal Batas Usia Pimpinan

31 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Novel Baswedan Cs Gugat UU KPK ke MK soal Batas Usia Pimpinan

Sebanyak 12 eks pegawai KPK mengajukan uji materiil UU KPK ke MK hari ini. Mereka menuntut penurunan batas usia pimpinan KPK.


12 Eks Pegawai Gugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

31 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
12 Eks Pegawai Gugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Sebanyak 12 eks pegawai KPK mengajukan uji materiil UU KPK ke MK hari ini. Mereka menuntut penurunan batas usia pimpinan KPK.


Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

44 hari lalu

#ReformasiDikorupsi. Twibbon
Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

Mei menjadi bulan lahirnya era reformasi, tepatnya pada 1998. Hingga viral #ReformasiDikorupsi, peristiwa apa yang mencetusnya muncul?


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

25 April 2024

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

5 April 2024

Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.