TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menyatakan partainya bakal mendukung Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK) jika substansinya menyangkut pembentukan dewan pengawas.
"Kalau presiden ubah sesuai yang kami inginkan, kami dukung pemerintah keluarkan perpu," kata Supratman dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2019.
Draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK awalnya hendak mengatur pembentukan dewan pengawas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Namun pemerintah tak setuju. Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM)-nya, pemerintah meminta agar dewan pengawas ditunjuk presiden.
Meski alot, usul pemerintah akhirnya diterima DPR. Untuk periode pertama Presiden diberikan kewenangan penuh menunjuk dewan pengawas. Di periode berikutnya, dewan pengawas pilihan presiden dikonsultasikan ke DPR.
Gerindra tak sepakat dengan mekanisme penunjukan dewan pengawas oleh presiden ini. Mereka mengusulkan agar dua orang dewan pengawas ditunjuk presiden, dua lainnya ditunjuk DPR, dan satu sisanya dijabat oleh ketua KPK sebagai ex officio.
"Kami setuju kalau substansinya menyangkut itu," kata mantan Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja Revisi UU KPK ini.
Meski begitu, Supratman mengingatkan aspek formil pembentukan perpu harus betul-betul terpenuhi. Dia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009 yang telah memberi tafsir ihwal "kegentingan memaksa" yang dapat dijadikan alasan penerbitan perpu, misalnya terjadi kekosongan hukum.
Menurut Supratman, saat ini tidak terjadi kekosongan hukum seperti yang dimaksud dalam putusan MK itu. Selain opsi perpu, Supratman juga menyarankan Presiden Jokowi mengkaji opsi merevisi kembali UU KPK itu bersama DPR.