TEMPO.CO, Jakarta-Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kembali memberi komentar soal rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK. Yasonna meminta Jokowi tidak mengeluarkan Perpu.
"Sebaiknya jangan (keluarkan Perpu). Kalau UU ini tidak sempurna, buat legislative review saja. Jalankan dulu UU ini," ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
Kendati dia keberatan, namun, ujar Yasonna, keputusan akhir tetap ada di tangan presiden. "Kewenangan objektif Presiden kan menyampaikan pandangan subyektifnya sebagai eksekutif yang diberi kewenangan oleh konstitusi," ujar dia.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengklaim Presiden Jokowi dan partai koalisi berpendapat senada tak akan mengeluarkan Perpu KPK. Paloh mengatakan hal ini dibicarakan dalam pertemuan lima pimpinan partai koalisi dengan Jokowi di Istana Bogor pada Senin malam lalu. "Yang jelas Presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama," kata Paloh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
Surya Paloh beralasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Adapun saat ini UU tersebut juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Dia berpendapat agar proses judicial review itu berjalan terlebih dulu. "Untuk sementara enggak ada, belum terpikirkan mengeluarkan perpu," kata dia.
Surya Paloh mengakui aksi unjuk rasa mahasiswa menolak hasil revisi UU KPK turut dibicarakan dalam pertemuan dengan Jokowi. Menurut dia, polemik UU KPK ini terlalu dipolitisasi. Dia menilai justru salah jika presiden didesak mengeluarkan Perpu KPK sementara proses di yudikatif sedang berlangsung. Surya pun menganggap harus ada pembicaraan dengan para pakar hukum tata negara terkait hal ini.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, Presiden kita paksa keluarkan Perpu, ini justru dipolitisir. Salah-salah Presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara," kata dia.
DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI