Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MPR Sampaikan Perjalanan Keanggotaan pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan

image-gnews
Sidang Akhir Masa Jabatan Periode 2014-2019.
Sidang Akhir Masa Jabatan Periode 2014-2019.
Iklan

INFO NASIONAL — Ketua MPR RI, Zulikifli Hasan, memimpin Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019 di Ruang Rapat Paripurna I Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jumat, 27 September 2019. Sempat tertunda 30 menit lantaran belum quorum, Sidang Paripurna MPR RI dihadiri Wakil Ketua MPR Mahyudin, Hidayat Nur Wahid, Oesman Sapta Odang (Kelompok DPD), Ahmad Basarah, Muhaimin Iskandar, dan Ahmad Muzani.

Sementara Wakil Ketua MPR EE Mangindaan berhalangan hadir lantaran sedang dalam pemulihan. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Utut Adianto dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono.

Dikatakan Zulkifli, mengawali Sidang MPR Akhir Masa Jabatan MPR, sesuai dengan keputusan Rapat Gabungan MPR pada 23 september 2019, bahwa sebelum penyampaian Laporan Pelaksanaan Wewenang dan Tugas serta Kinerja Pimpinan MPR Masa Jabatan 2014-2019, akan dilakukan penetapan keputusan MPR, yaitu Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR dan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

Berkenaan dengan Pokok-pokok Haluan Negara, dia menyebutkan bahwa Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan catatan.

“Selain memungkinkan untuk ditetapkan dalam Ketetapan MPR, juga terbuka kemungkinan untuk diputuskan melalui undang-undang,” kata Zulkifli.

Dalam kesempatan itu, Zulkifli mengatakan perjalanan keanggotaan MPR masa jabatan 2014-20019 yang dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum 9 April 2014. 

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terpilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Dengan demikian, komposisi keanggotaan MPR periode 2014-2019, yakni dari Fraksi PDI Perjuangan 109 anggota, F-Partai Golkar 91 orang, F-Partai Gerindra 73 orang, F-Partai Demokrat 61 orang, F-Partai Amanat Nasional 48 orang, F-Partai Kebangkitan Bangsa 47 orang, F-Partai Keadilan Sejahtera 40 orang, F-Partai Persatuan Pembangunan 39 orang, F-Partai Nasdem 36 orang, F-Partai Hati Nurani Rakyat 16 orang, dan Kelompok DPD 132 orang. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dipilih satu orang ketua dan empat orang wakil ketua dalam satu paket yang bersifat tetap. Pimpinan MPR masa jabatan 2014–2019 adalah Ketua MPR Zulkifli Hasan (F-PAN), Wakil Ketua MPR Mahyudin (F-Partai Golkar), Letjen. TNI. (Purn.) E.E. Mangindaan (F-Partai Demokrat), Hidayat Nur Wahid (F-PKS), dan Oesman Sapta (Kelompok DPD).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, kata Zulkifli, pada 2018, seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang salah satunya adalah mengamanatkan penambahan tiga pimpinan MPR. 

Tiga Pimpinan MPR Tambahan yang kemudian dilantik dalam Sidang Paripurna MPR, pada 26 Maret 2018, yaitu Ahmad Basarah (F-PDI-Perjuangan), Ahmad Muzani (F-Partai Gerindra) dan A Muhaimin Iskandar (F-Partai Kebangkitan Bangsa).

“Penambahan pimpinan tersebut dimaksudkan untuk semakin memperkuat kelembagaan MPR dalam menunaikan tugas dan kewajiban konstitusionalnya serta semakin memperkuat dan untuk menggambarkan kebesaran Indonesia dengan Kebhinnekaannya,” ucap Zulkifli.

Ketua MPR menyebutkan bahwa agenda penting MPR di awal masa jabatan adalah melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum pada 20 Oktober 2014.

Momentum pelantikan ini menandai terjadinya peralihan kekuasaan secara damai dan bermartabat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono kepada Presiden Terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden Terpilih Muhammad Jusuf Kalla.

Kini, setelah melalui lima tahun masa kerja, MPR menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat dan bangsa Indonesia apabila selama masa jabatan 2014-2019 belum dapat melaksanakan wewenang dan tugas secara maksimal atau masih dinilai ada berbagai hal yang belum dilaksanakan sebagaimana diamanatkan oleh rakyat dan bangsa Indonesia.

“Kepada Anggota MPR yang baru, yang akan mengucapkan sumpah/janji pada tanggal 1 Oktober mendatang, kami mengucapkan selamat datang dan kiranya dapat terus meningkatkan kualitas pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusionalnya, serta dapat menuntaskan rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019,” ujar Zulkifli Hasan.  (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

2 hari lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.


Bamsoet Imbau Pemerintah Antisipasi Melemahnya Rupiah

11 hari lalu

Bamsoet Imbau Pemerintah Antisipasi Melemahnya Rupiah

Bamsoet imbau pemerintah segera mengantisipasi anjloknya nilai tukar rupiah yang tembus Rp 16.000 per dolar AS.


Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

11 hari lalu

Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, SOKSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum (non aktif) Ahmadi Noor Supit siap melakukan revitalisasi dan redinamisasi dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan yang semakin berat.


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

12 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Bamsoet Dukung Prabowo Rangkul Semua Partai Politik Masuk Koalisi Pemerintahan

15 hari lalu

Bamsoet Dukung Prabowo Rangkul Semua Partai Politik Masuk Koalisi Pemerintahan

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan bahwa Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Arsjad Rasjid, berencana menemui calon presiden terpilih Prabowo Subianto untuk bersilaturahmi.


Catatan Ketua MPR RI: Menghayati Berkah Idul Fitri Bagi Harmonisasi Kehidupan Bersama

19 hari lalu

Catatan Ketua MPR RI: Menghayati Berkah Idul Fitri Bagi Harmonisasi Kehidupan Bersama

Akhirnya, akan selalu ada momentum bagi semua orang memulihkan kelembutan hati yang sejatinya ada pada setiap pribadi.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

29 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

29 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.