Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siswa SMK Ditangkap, KPAI: Tak Boleh Ditahan Lebih dari 24 Jam

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah pelajar melakkukan aksi  unjuk rasa menentang UU KPK hasil revisi dan RKUHP yang berujung ricuh di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. ANTARA
Sejumlah pelajar melakkukan aksi unjuk rasa menentang UU KPK hasil revisi dan RKUHP yang berujung ricuh di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan para siswa yang ditahan polisi dalam kericuhan demo di DPR harus dilepaskan malam ini. Hal ini terkait dengan ditangkapnya ratusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam kasus tersebut.

“Terkait status anak, dalam Undang-Undang sistem peradilan pidana anak pasal 30 menyebutkan bahwa penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan 24 jam,” tutur Komisioner KPAI Putu Elvira, di kantornya, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Mengacu pada aturan tersebut, kata Putu, maka anak-anak yang ditangkap polisi maksimal dalam 24 jam harus diberlakukan status tersangka atau tidak. Bila tidak, anak-anak tersebut harus segera dikembalikan ke orang tuanya.

Bila ditetapkan tersangka, maka anak harus dititipkan di tempat penitipan. Salah satunya seperti di pusat rehabilitasi milik Kementerian Sosial. Karena bila lebih dari itu, dikhawatikan rentannya terjadi pelanggaran hukum oleh aparat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut perkiraan KPAI, selambat-lambatnya, anak-anak tersebut harus segera dilepaskan Kamis malam. “Kalau dihitung dari kemarin, malam ini tidak bisa ada yang berada di kantor-kantor polisi untuk kepentingan penyidikan,” ucap dia.

Menurut data KPAI setidaknya ada 69 anak yang ditangkap di Polda Metro Jaya, 144 anak di Jakarta Barat, 122 anak di Polres Cibinong, 287 anak di Polresta Bekasi dan Polsek Jajaran.

KPAI sudah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum. Mereka berperan aktif mencari anak-anak yang saat ini masih ditahan. “(Kalau ditemukan) kami datangi polisi. Kami harus pastikan mereka sudah dikeluarkan,” ucap Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listiyarti di lokasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

2 hari lalu

Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berada dalam kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.


Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

16 hari lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.


56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

23 hari lalu

Para siswa santri SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School berfoto di antara kegiatan program backpacker keliling ke-20 negara. Memulainya pada 16 Januari 2024, memasuki awal April ini mereka telah menyinggahi Pakistan, India, dan sampai di Arab Saudi. ISTIMEWA
56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

Selain mencari pengalaman dan ilmu di kampus-kampus tujuan, siswa santri ini juga membagikan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi informasi.


TPPO Modus Ferienjob, Migrant CARE Ungkap Sindikat Pernah Sasar Siswa SMK

33 hari lalu

Tangkapan layar Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Senin 1 Agustus 2022. ANTARA/Prisca Triferna
TPPO Modus Ferienjob, Migrant CARE Ungkap Sindikat Pernah Sasar Siswa SMK

Kasus TPPO menyasar dunia pendidikan. Selain Ferienjob, kasus perdagangan orang sempat masuk ke sekolah (SMK) menggunakan modus lain.


FPRI Klaim 100 Pengunjuk Rasa Belum Pulang ke Rumah Usai Demo di DPR

37 hari lalu

Massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalm aksi tersebut mereka mendesak kepada DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sekaligus rasa keprihatinan maraknya nepotisme dan ancaman matinya demokrasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
FPRI Klaim 100 Pengunjuk Rasa Belum Pulang ke Rumah Usai Demo di DPR

Front Penyelamat Reformasi Indonesia mengklaim bahwa 100 orang pengunjuk rasa belum pulang ke rumahnya usai melakukan demonstasi di depan DPR RI kemarin.


Polisi Dituding Lakukan Kekerasan Terhadap Demonstran di DPR, FPRI: 47 Orang Ditangkap

37 hari lalu

Konferensi pers Front Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) tentang dugaan kekerasan aparat terhadap massa aksi demonstrasi di depan DPR RI pada Selasa kemarin, 19 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polisi Dituding Lakukan Kekerasan Terhadap Demonstran di DPR, FPRI: 47 Orang Ditangkap

Front Penyelamat Reformasi Indonesia mengecam tindakan kekerasan aparat dalam demonstrasi di depan Gedung DPR RI kemarin.


Hari Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Siapkan 3.055 Personel Amankan Demo di KPU dan DPR

38 hari lalu

Ratusan massa demonstran GPKR berdemonstrasi menuntut DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Presiden Joko Widodo. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Hari Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Siapkan 3.055 Personel Amankan Demo di KPU dan DPR

Polri mengerahkan 3.055 personel untuk mengawal aksi unjuk rasa di KPU RI dan DPR/MPR RI.


Tanggapi Demo Hak Angket di DPR, Begini Sikap PKB, PKS dan PDIP

38 hari lalu

Mantan Ketua Umum Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Tanggapi Demo Hak Angket di DPR, Begini Sikap PKB, PKS dan PDIP

PDIP ajak diskusi demonstran untuk yakinkan partai ajukan hak angket.


Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

38 hari lalu

Ratusan massa demonstran GPKR berdemonstrasi menuntut DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Presiden Joko Widodo. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

Presidium GPKR, Din Syamsuddin mengatakan, DPR harus mengusulkan hak angket.


Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

38 hari lalu

Ratusan massa demonstran GPKR berdemonstrasi menuntut DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Presiden Joko Widodo. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

Massa mendesak DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Jokowi.