TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan aparat yang melakukan penganiayaan terhadap peserta unjuk rasa mendapat sanksi. "Akan kita evaluasi di mana letak titik krusialnya di mana sehingga terjadi peristiwa seperti itu," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Moeldoko mengatakan, perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah jelas bahwa dalam penanganan demo, aparat harus melakukannya secara profesional dan proporsional. "Proporsional adalah terukur, profesional adalah bagaimana prajurit itu bisa melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan SOP," kata dia.
Menurut Moeldoko, tindakan represif aparat di lapangan terjadi karena mereka sudah mencapai ambang batas kesabaran menghadapi pendemo.
Aparat juga mencapai batas kelelahan karena massa demonstrasi memaksakan unjuk rasa hingga malam hari. Kelelahan itu membuat kedua pihak, baik pendemo maupun aparat tidak terkontrol. "Itu batas kelelahan itu muncul, jengkel muncul, marah muncul, akhirnya uncontrolled. Begitu uncontrolled, aparatnya juga kadang-kadang uncontrolled, sama-sama lelah," ujarnya.
Dalam serangkaian aksi tersebut, terekam sejumlah dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan kepolsiian kepada mahasiswa. Contohnya di Medan, dalam video beredar, terlihat sejumlah polisi mengeroyok seorang pria yang mengenakan almamater. Pria itu dikeroyok sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam gedung.
Di Jakarta, sebuah video juga beredar diduga berlokasi di Gedung JCC, Jakarta Pusat. Dalam video itu, terlihat belasan polisi Birmob mengeroyok satu pria hingga terkapar. Jurnalis yang merekam sempat mendapat intimidasi dari aparat.
FRISKI RIANA