TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut lembaga antikorupsi itu menghambat masuknya investasi.
"Kami tentu sangat sayangkan kalau benar ada pernyataan itu seolah-olah demi investasi, pemberantasan korupsi kemudian dipinggirkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2019.
Febri menjelaskan, salah satu faktor yang justru mempengaruhi investasi adalah kepastian hukum, di mana pemberantasan korupsi termasuk di dalam aspek tersebut.
Bahkan, kata Febri, berdasarkan data soal investasi yang selama ini dikeluarkan oleh pemerintah sendiri, BKPM misalnya, menyebut data realisasi investasi justru tidak terjadi penurunan. "Bahkan ada peningkatan," kata Febri.
Alhasil, KPK berharap pernyataan yang dilontarkan Moeldoko berdasar riset dan kajian yang sistematis. "Supaya masyarakat dapat informasi yang benar," kata Febri menambahkan.
Sementara itu, Moeldoko sendiri tak menjelaskan detail alasan KPK disebut sebagai lembaga yang menghambat investor menanamkan modalnya di Tanah Air.
Sebelumnya, Moeldoko menjadi sorotan karena menyebut KPK menghambat investasi. Belakangan, ia meluruskan pernyataannya yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dapat menghambat investasi, sehingga pemerintah dan DPR melakukan revisi UU KPK.
“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya, Senin, 23 September 2019.