Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Caleg Gerindra yang Digantikan Mulan Jameela Cs akan Gugat Partai

image-gnews
(Dari kiri) Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo, Ketua DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati, dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menari Poco-poco seusai upacara HUT kemerdekaan ke-74 di kantor DPP Gerindra, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
(Dari kiri) Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo, Ketua DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati, dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menari Poco-poco seusai upacara HUT kemerdekaan ke-74 di kantor DPP Gerindra, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Yusid Toyib, menyatakan akan menggugat partai dan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Yusid memprotes partai dan KPU yang dianggapnya telah sewenang-wenang mengganti orang-orang yang telah lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat dengan caleg lain.

"Saya akan ke PTUN insya Allah hari Senin. Akan menggugat pertama KPU, kedua partai, atau sebaliknya. Ini sedang didalami lawyer kami," kata Yusid kepada Tempo, Ahad, 22 September 2019.

Yusid dan ketiga koleganya, yakni Ervin Luthfi, Sigit Ibnugroho, dan Steven Abraham mendadak batal lolos ke Senayan karena digantikan oleh rekan separtai mereka yang satu daerah pemilihan. Yusid digantikan oleh Katherine A Oe, Ervin diganti Mulan Jameela, Sigit digantikan Sugiono, dan Steven digeser oleh Yan Permenas Mandenas.

Mulan Jameela cs sebelumnya menggugat DPP Partai Gerindra dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar diloloskan menjadi anggota DPR. Gugatan itu kemudian dimenangkan hakim.

Dalam surat keputusan penetapannya KPU menyatakan, Yusid cs diganti karena mereka diberhentikan oleh partai. Sedangkan, Yusid mengaku dirinya belum menerima surat pemberhentian tersebut.

Caleg yang maju dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I juga mengaku tak pernah dipanggil oleh mahkamah partai. Dia mengetahui penggantian itu justru dari website KPU.

"Kenapa kami diberhentikan ujug-ujug? Apa saya maling, misalkan? Atau saya ada kesalahan lain yang melanggar AD/ART? Ini tidak ada pemberitahuan, ini berat bagi kami, sangat zalim," kata Yusid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal senada disampaikan Steven Abraham. Dia mengaku lebih bingung lagi lantaran digantikan orang yang bukan penggugatnya di PN Jaksel dulu. Steven digugat oleh dr. Irene, sedangkan nama yang tertulis di SK KPU adalah Yan Permenas Mandenas.

Dalam gugatan pun, kata Steven, Irene mendalilkan dirinya merupakan petinggi Gerindra. Steven menyebut Irene tak masuk dalam struktur partai, tetapi ibunya adalah ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Papua, Yanny.

"Irene itu bukan masuk dalam struktur partai. Kemudian Yan Mandenas itu sebelumnya orang Hanura. Dia pindah ke Gerindra waktu pileg. Ini rancu," kata Steven kepada Tempo, Ahad, 22 September 2019.

Steven juga menimbang untuk menggugat DPP Gerindra dan KPU ke PTUN. Dia berujar ingin melakukan mediasi terlebih dulu dengan partai dan KPU, termasuk juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ervin Luthfi dan Sigit Ibnugroho belum merespons panggilan dan pesan Tempo. Namun menurut Yusid Toyib, mereka berempat akan menggugat ke PTUN.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak menjawab pertanyaan ihwal bagaimana penggantian empat caleg tersebut di internal partai. Pesan melalui aplikasi WhatsApp hanya dibaca.

Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, partainya hanya menjalankan putusan PN Jaksel. Namun dia tak merinci bagaimana mekanisme internal partai terkait penggantian itu. "Kami menghormati teman-teman yang ingin ke PTUN. Yang jelas Gerindra sebagai parpol yang taat hukum hanya melaksanakan keputusan PN Jaksel," kata Andre.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

13 jam lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat diwawancarai wartawan di Depok, Selasa 25 Juli 2023. ANTARA/Feru Lantara
Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

19 jam lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah tiba di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar Nomor 27, Menteng, Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2019. Prabowo tiba mengenakan baju batik cokelat bercampur putih dengan celana hitam sekitar pukul 12.30 didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. TEMPO/Dewi Nurita
Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?


Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

23 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.


Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

1 hari lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 hari lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.