TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin menunda pengesahan RKUHP. Namun menurutnya, penundaan ini lebih penting dipastikan saat sidang paripurna terakhir DPR RI pada Selasa, 24 September 2019.
"Kita perlu memastikan apakah penundaan juga terjadi pada sidang paripurna mendatang. Karena kalau pernyataan di luar sidang, tidak bisa dipegang. Yang paling menentukan adalah apa yang tejadi pada waktu sidang esok," kata Asfinawati di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 21 September 2019.
Asfinawati menilai pemerintah bersama DPR tergesa-gesa untuk mengetok RKUHP ini. Padahal, menurutnya, keduanya harus berhati-hati dalam membahas dan mengambil keputusan mengesahkan undang-undang ini karena menyangkut hak asasi manusia setiap warga negara Indonesia.
"Kami melihat ada pemaksaan untuk segera disahkan dan harusnya tidak. Hukum pidana itu bukan hukum biasa karena dia akan mencabut HAM orang, misalnya ditahan," kata Asfinawati.
Dia berpendapat RKUHP ini masih memuat pasal-pasal yang bisa mengganggu jalannya demokrasi, salah satunya ialah terkait penghinaan terhadap pejabat-pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden.
"Seharusnya tidak ada lagi pasal-pasal yang mengekang kebebasan berpendapat atau mencoba memidana orang yang memberikan kritik kepada pemerintahan, termasuk kepada pejabat publik. Karena mereka adalah lembaga yang diberikan wewenang besar dan harus mau dikontrol oleh masyarakat," ujar Asfinawati.
Kemudian, pasal lain yang disoroti oleh YLBHI ialah soal pasal-pasal yang menyasar ranah privat seperti pasal tentang perzinahan. Menurut Asfinawati, hukum pidana itu seharusnya tidak menyasar moralitas individual seseorang.
"Hukum pidana tidak bisa masuk ke ruang-ruang privat warga negara karena akan menimbulkan chaos. Nantinya orang bisa dengan mudah melaporkan orang lainnya dan ini bukan sesuatu yang sehat buat bangsa Indonesia," kata dia.
GALUH PUTRI RIYANTO