Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Sumber Daya Air Disahkan, Walhi: Swastanisasi Terselubung

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) berbincang dengan sejumlah menteri sebelum dimulainya rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 12 Maret 2015. Selain membahas pembatalan UU tentang Sumber Daya Air, rapat juga membahas industri rumput laut dan perikanan. TEMPO/Subekti
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) berbincang dengan sejumlah menteri sebelum dimulainya rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 12 Maret 2015. Selain membahas pembatalan UU tentang Sumber Daya Air, rapat juga membahas industri rumput laut dan perikanan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik Rencana Undang Undang atau RUU Sumber Daya Air yang telah disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 September lalu. Walhi menilai UU SDA anyar ini tetap membuka ruang komersialisasi dan swastanisasi bagi swasta. Padahal, karena swastanisasi air ini jugalah UU SDA Nomor 7 Tahun 2014 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015.

"Peluang swastanisasi sumberdaya air terselubung ini terbuka karena UU SDA menyerahkan pengaturan-pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah (PP)." Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Boy Even Sembiring menyampaikannya melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 September 2019.

Bou menjelaskan UU SDA baru ini merumuskan prioritas perizinan untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa. Pasal 46 UU SDA juga menyebut prinsip syarat tertentu dan ketat untuk pemberian perizinan kepada swasta.

Syarat tertentu dan ketat yang dimaksud dalam pasal 46 itu adalah tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan tidak meniadakan hak rakyat atas air; pelindungan negara terhadap hak rakyat atas air; kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air bersifat mutlak.

Prioritas utama penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan pemberian izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan air. Mengingat keuangan negara yang diragukan untuk mengelola air secara mandiri, Walhi khawatir peran swasta masih akan dominan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walhi juga menyorot pengaturan Sistem Penyediaan Air Minum. Meskipun tidak membuka peluang swasta, dalam penjelasannya ketentuan ini dikecualikan untuk kategori air minum dalam kemasan. "Sehingga sama saja hal ini dapat dilakukan swasta secara mandiri atau skema PPP (public private partnership)," kata Boy.

Dalam pasal 50 UU SDA, tertulis bahwa izin penggunaan sumber daya air yang menghasilkan produk berupa air minum diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum. Namun dalam penjelasannya, tertulis bahwa yang dimaksud dengan "air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari” adalah air minum yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan air minum, tidak termasuk air minum dalam kemasan.

"Air minum dalam kemasan merupakan produk manufaktur untuk memenuhi segmen pasar demi kepraktisan dan gaya hidup." Demikian tertulis dalam buku penjelasan RUU Sumber Daya Air yang telah disahkan itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

10 jam lalu

Pengendara kendaraan bermotor menerjang banjir yang menggenangi Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 28 April 2023. Hujan deras yang mengguyur di kawasan itu menyebabkan sebagian jalan terendam genangan banjir dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

11 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

1 hari lalu

Kilang LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat. ANTARA/HO-BP Tangguh
Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.


Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (ke-3 dari kanan) mengadakan pertemuan dengan Presiden Dewan Air Dunia Loic Fauchon di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (25 Maret 2024). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

World Water Forum ke-10 merupakan kesempatan emas bagi Indonesia untuk mendorong terciptanya solusi konkret untuk mengatasi persoalan air


Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

4 hari lalu

PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (baju merah) menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penyetopan izin tambang dan mengevaluasi izin yang terbit di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 22 April 2024. Tempo/Servio Maranda
Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.


10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

14 hari lalu

Guru besar, dosen dan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memberikan pernyataan sikap di Gedung Isola Kampus UPI, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Februari 2024. Dalam pernyataan sikapnya, civitas akademika UPI meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut pernyataan yang menunjukkan keberpihakan dan keterlibatannya dalam kampanye politik pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini dimulai dari artikel berjudul '10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas'.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

15 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina jadi Tersangka BBM Bercampur Air di SPBU Bekasi

30 hari lalu

SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air.  Tempo/Adi Warsono
Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina jadi Tersangka BBM Bercampur Air di SPBU Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus BBM Pertalite bercampur air di SPBU 34.17106.


Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

31 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

Walhi dan Greenpeace Indonesia mengimbau lembaga keuangan tidak lagi mendanai peruhasaan yang terlibat perusakan lingkungan dan iklim.


Inilah 5 Alasan Kucing Takut Air

31 hari lalu

Ilustrasi kucing (Pixabay)
Inilah 5 Alasan Kucing Takut Air

Ada beberapa hal yang membuat kucing takut dengan air. Salah satunya karena sifat genetik yang dibawa dari nenek moyang spesiesnya.