TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan tim pencegahan untuk turun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) setelah Menteri Imam Nahrawi menjadi tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Kan biasanya sekarang itu mereka memadukan antara pencegahan dan penindakan. Sekarang ada penindakan di Kemenpora, maka tim pencegahan akan segera turun," kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarif di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis 19 September 2019.
Laode menjelaskan, tim pencegahan itu antara lain akan bekerja untuk menyelamatkan aset-aset yang ada di Kemenpora. Terutama aset yang disiapkan menjelang KONI berlangsung. "Alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu, seperti itu banyak," katanya.
Dia pun menegaskan, tim pencegahan ini mesti turun karena begitu banyak aset serta manajemen Kemenpora yang mesti segera dibenahi. "Banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelola di Kemenpora," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.