TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi mengatakan belum berpikir untuk mengajukan untuk mengajukan praperadilan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI.
Ia pun berharap kasus yang menimpanya bisa berjalan seusai koridor hukum. "Tidak ada pretensi-pretensi apapun dari pihak manapun yang paling penting," kata Imam usai pamit kepada di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ingin supaya seluruh pihak mengutamakan asas praduga tak bersalah. "ltu nanti kita buktikan proses berikutnya," kata dia.
Menurut Imam, barang-barangnya di ruang Menpora telah dibereskan. Ia mengatakan langkah itu supaya penggantinya kelak bisa langsung beraktivitas. "Saya packing dulu tadi di atas mohon maaf terlambat tadi satu jam karena saya harus packing baju-baju, buku-buku ,dokumen-dokumen," kata dia.
Setelah dari Kantor Kemenpora, Imam Nahrawi bakal kembali ke rumah dinas di Jalan Widya Chandra. Ia ingin membereskan seluruh barang-barangnya sebelumnya meninggalkan rumah dinas.
"Saya mohon izin tadi ke Pak Sesmen (Gatot S Dewa Broto) untuk menempati rumah dinas selang beberapa waktu untuk menyiapkan packing," kata dia.
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka IMR dan MIU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Rabu, 18 September 2019.