TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, KPK belum menyebutkan tanggal pemeriksaan tersebut.
"Segera, tanggalnya berapa penyidik yang memanggil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
KPK menetapkan Imam menjadi tersangka penerima suap dengan total Rp26,5 miliar. Uang itu diduga berasal dari komitmen fee pencairan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun 2018, dan sumber yang terkait jabatan Imam sebagai Menpora dalam periode 2014-2018.
KPK menyebut sebagian uang tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga ditetapkan menjadi tersangka.
KPK membuka penyelidikan kasus ini pada 25 Juni 2019. Imam sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun selalu tidak hadir. Pimpinan akhirnya meneken surat perintah penyidikan pada 28 Agustus 2019. "KPK merasa sudah cukup memberikan kesempatan kepada Menpora untuk melakukan klarifikasi," kata Alex.
Menanggapi kasusnya, Imam Nahrawi berkata bakal menaati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap tak ada nuansa politis dalam penetapan dirinya menjadi tersangka. Ia meminta KPK membuktikan tuduhannya. "Buktikan saja saya menerimanya, jangan menuduh sebelum ada bukti," kata dia di rumah dinasnya malam ini.