TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat kerja untuk mengambil keputusan tingkat I Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini. Namun setelah mendengar laporan panitia kerja, Menteri Hukum dan HAM mengusulkan penghapusan Pasal 418 dari draf RKUHP itu.
"Tanpa membahas lebih dalam, pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop," kata Yasonna di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Yasonna mengatakan usulan ini hasil masukan dari beberapa pihak. Dia mengaku belum sempat berdiskusi dengan dua pakar hukum perumus RKUHP, yakni Muladi dan Harkristuti Harkrisnowo.
Dia khawatir pasal ini akan menjadi alat pemerasan dari satu pihak ke pihak lainnya. "Takut nanti sama seperti pasal tentang narkoba, memiliki, yang sering dikaitkan dengan para penegak hukum antara pemakai dan kurir," ujarnya.
Pasal 418 ayat (1) berbunyi, "Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3."
Pasal 418 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori 4."
Karena adanya usulan ini, Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsudin menghentikan sidang sementara selama 20 menit. "Saya menawarkan kita untuk masuk dalam forum lobi dulu sebelum kita terbuka dalam pembahasan-pembahasan ini secara teknis yuridisnya nanti," kata Aziz.
Setelah disepakati, Aziz mengundang pemerintah dan pimpinan fraksi masuk ke ruang pimpinan Komisi Hukum untuk forum lobi.