TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, menyatakan diri akan berada di depan dan belakang masyarakat sipil dalam menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.
"AJI sampai hari ini masih berkomitmen menjaga reformasi, kebebasan pers dan berpendapat," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri dalam aksi massa tolak RKUHP di depan Kompleks Parlemen Jakarta, Senin siang, 16 September 2019.
Asnil menuturkan pihaknya miris ketika melihat partai politik di DPR RI telah mengkhianati rakyat. Dia menyebut partai politik telah bersatu untuk merongrong dan membuat pasal yang mengebiri profesi jurnalis.
"Jurnalis menyampaikan pesan-pesan HAM. Bukan menyampaikan, mengebiri atau disebut sebagai penghinaan. Sepuluh pasal kami catat dalam RKUHP, akan membatasi kerja-kerja wartawan," katanya.
Sepuluh pasal itu antara lain adalah pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pasal penghinaan pemerintah, pasal hasutan melawan penguasa, dan pasal penyebaran berita bohong.
Pasal lainnya yaitu pasal penghinaan terhadap pengadilan, pasal penghinaan agama, pasal penghinaan lembaga negara, pasal pencemaran nama baik, dan pasal pencemaran nama orang mati.
Untuk itu, Asnil mengimbau seluruh jurnalis yang hadir dalam aksi massa agar terus menolak dan meminta Pemerintah dan DPR menunda RKUHP. "Anda akan terancam penjara ketika UU ini berlaku," katanya.