Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dukung KPK, Dosen UGM Baca Puisi Mas Joko Kami Mengandalkanmu

image-gnews
Aksi dosen dan mahasiswa UGM melawan pelemahan KPK. Foto: Pusat Kajian Anti-Korupsi UGM
Aksi dosen dan mahasiswa UGM melawan pelemahan KPK. Foto: Pusat Kajian Anti-Korupsi UGM
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada atau UGM Yogyakarta, Wahyudi Kumorotomo membacakan puisi yang ia ciptakan untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berpotensi melemahkan KPK.

Seratus dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) menggelar aksi menolak pelemahan KPK gedung rektorat kampus tersebut, Ahad, 15 September 2019. Mereka menyampaikan kekecewaannya terhadap Presiden Joko Widodo.

Aksi itu melibatkan Ketua Dewan Guru Besar UGM, Koentjoro Guru Besar Fisipol, Wahyudi Kumorotomo, dan Dekan Fakultas Hukum Sigit Riyanto, dan ahli Hukum Tata Negara dari  Zainal Arifin Mochtar. Sebagian dosen dan mahasiswa dari berbagai fakultas tersebut mengenakan baju berwarna hitam, sebagai simbol berduka terhadap pelemahan kewenangan komisi anti-rasuah. Semula Rektor UGM, Panut Mulyono menyatakan bersedia datang saat aksi. Tapi, menjelang berlangsungnya aksi itu, rektor batal datang dengan alasan ada acara keluarga.

Dekan Fakultas Hukum, Sigit Riyanto menyebutkan aksi tersebut bentuk dukungan upaya pemberantasan korupsi dan UGM menolak pelemahan KPK. Mendorong Presiden Jokowi untuk mengambil sikap yang elegan dan arif untuk mengatasi karut marut pelemahan KPK.”Presiden bisa saja menghentikan pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk membantu KPK,” kata dia.

Jokowi, kata dia semestinya mengevaluasi keputusannya yang menandatangani surat presiden tentang revisi UU KPK yang dikirim ke DPR. UGM, kata dia menolak pelemahan KPK dan mendukung gerakan anti-korupsi.

Aksi tersebut digelar secara internal di kalangan civitas akademika UGM. Mereka yang terlibat sebagian berasal dari Fakultas Hukum, Kedokteran, Fisipol, Ekonomika dan Bisnis, serta Teknik. Poster bertuliskan koruptor maunya KPK bubar, RUU KPK lemahkan KPK, KPK tak ada koruptor pesta, dan KPK lemah yang senang koruptor mereka bentangkan.

Wahyudi Kumorotomo menyentil Presiden Jokowi dengan membacakan puisi berjudul Mas Joko, Kami Mengandalkanmu. Puisi itu bicara tentang Jokowi sebagai alumni kampus tersebut, yang diharapkan tegas melawan pelemahan KPK. Jokowi merupakan alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.

Puisi itu berbunyi:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari-hari ini, kami di Bulaksumur bersedih
Hari-hari ini, kami di bawah cemara tujuh berduka

Kami adalah adik-adik kelasmu
Kami adalah teman-teman kuliahmu
Kami adalah saudara-saudaramu
Kami adalah rakyat Nusantara di bawah panji Gadjah Mada

Kami baru saja memilihmu sebagai pengayom rakyat di Nusantrara
Kami baru saja mengangkatmu menjadi manusia setengah dewa
Mengapa begitu cepat engkau meninggalkan kami?
Mengapa begitu cepat engkau berkawan dengan para raksasa politik?
Mengapa begitu cepat engkau menyerah di cengkeraman buaya?

Ingatkah ketika kita sama-sama menikmati nasi-kucing
Menikmati gudeg
Menikmati mie dingin
Di lembah Bulaksumur
Di selokan Mataram
Di atas puncak Merbabu

Ketika itu engkau bicara tentang hutan-hutan kita yang mengering
Tentang ketidakadilan
Tentang rakyat yang makan nasi-aking
Tentang keinginan mengubah nasib bangsa

Kami minta engkau lindungi punggawa anti-rasuah kami
Kami minta engkau lindungi rakyat Nusantara
Kami minta engkau dengarkan nuranimu

Dengarkanlah rerumputan di Bulaksumur
Kuatkan hatimu
Kobarkan nyalimu
Mas Joko, kami mengandalkanmu…!

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

26 menit lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

47 menit lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

3 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

3 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

14 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?