TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Projo Budi Arie Setiadi menyebutkan masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum pupus walau undang-undangnya direvisi dan pimpinannya diganti.
"Projo melihat masa depan KPK dan pemberantasan korupsi belum pupus, dan tak akan pernah pupus," tulis Budi dalam surat terbuka yang diterima Tempo pada Sabtu, 14 September 2019.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengusulkan beberapa poin revisi terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat dan penggiat antikorupsi.
Apalagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengirimkan surat presiden terkait revisi UU KPK ke DPR. RUU ini pun dikebut pembahasannya oleh DPR yang masa tugasnya segera berakhir pada tahun ini.
Namun menurut Budi, usulan revisi ini justru bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dan para aktivis.
"Mekanisme revisi undang-undang membuka peluang masukan masyarakat, termasuk penggiat antikorupsi, seluas-luasnya," kata Budi yang memimpin relawan pro Jokowi ini.
Oleh karena itu, Budi mengajak masyarakat dan pegiat antikorupsi untuk mengawal pembahasan revisi UU KPK. "Sekaligus mengawasi kerja-kerja pimpinan KPK periode 2019-2023," kata dia.
Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa polemik revisi UU dan pemimpin baru KPK harus ditanggapi dengan kepala dingin dan tenang. Hal ini dikarenakan, kata dia, Presiden Jokowi telah menentukan sikap untuk menjaga KPK.
"Sikap Presiden Jokowi sudah gamblang, yakni mengikuti peraturan perundangan dalam menjaga independensi dan kinerja KPK sebagai lembaga negara yang penting," kata Budi.
Lebih lanjut lagi, Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan lembaga antirasuah tersebut dilemahkan.
"Pemerintah telah meminta DPR agar rapat-rapat pembahasan selalu terbuka untuk umum. Ini berarti pemerintah terus mendorong pengawasan oleh publik sehingga tak terjadi pelemahan pemberantasan korupsi dengan mengamputasi kewenangan KPK," kata dia.