TEMPO.CO, Jakarta-Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 dari Kejaksaan Agung, Johanis Tanak ditanya oleh anggota Komisi Hukum DPR Muslim Ayub dalam uji kepatutan dan kelayakan seleksi capim KPK 2019-2023. Johanis ditanya mengapa dua kali tak menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.
"Dalam LHKPN Saudara dua kali tidak menyetor, apa alasannya? Dalam KPK saja Saudara memiliki catatan buruk bahkan ada tanda merahnya," kata Muslim dalam fit and proper test capim KPK, Kamis, 12 September 2019.
Johanis pun menyampaikan alasannya tak menyetor LHKPN. Dia mengaku tak melaporkan harta kekayaan karena lupa.
"Memang saya tidak melaporkan karena mungkin kelupaan juga karena banyak tugas," kata Johanis.
Johanis lantas mengklaim bahwa dia bukannya memiliki niat tidak baik dengan tak melapor LHKPN. "Saya sampai kelupaan, tetapi tidak punya niat tidak melaporkan karena itu adalah wajib," kata dia.
BUDIARTI UTAMI PUTRI