TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief mengecam ide Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan meminta calon pimpinan KPK meneken kontrak politik bermaterai. Proses teken kontrak akan dilakukan saat capim mengikuti uji kelayakan di Komisi III. "Ini menggelikan dan tidak masuk akal," ujar Syarief saat dihubungi, Selasa, 10 September 2019.
Menurut Syarief, aparat hukum, termasuk mereka yang bekerja di KPK, tidak dapat menandatangani kontrak politik. Aparat hukum bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan kontrak politik.
Ketika mengikuti uji kelayakan, Syarief juga tidak meneken kontrak politik. "Saat kami (menjalani tes) tidak ada kontrak politik seperti itu."
Anggota Komisi III DPR RI, Herman Hery akan mengusulkan kesepakatan atau pakta tertulis untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode mendatang agar berkomitmen dengan program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Di era pimpinan periode sekarang kan belum ada (pakta itu)," ujar Herman saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Pakta itu akan berisi visi misi para pimpinan KPK dalam roadmap pemberantasan korupsi, termasuk tentang revisi UU KPK yang sedang digarap DPR. "Itu menjadi satu kesatuan pasti.” Sehingga, isu itu akan ditanyakan dalam uji kepatutan dan kelayakan. “Kami tanyakan pasal-pasalnya apa saja, setuju atau tidak," ujar politikus PDIP ini.
Anggota Komisi III Arsul Sani beralasan kontrak politik ini bertujuan untuk memastikan konsistensi para capim KPK dalam menyikapi suatu isu sebelum dan sesudah terpilih.
Komisinya tak mau pernyataan yang dikeluarkan capim KPK saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berbeda setelah terpilih hanya karena tekanan publik atau takut kehilangan popularitas.
Sebanyak 10 capim KPK dijadwalkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III pada 11 September 2019. Mereka adalah Alexander Marwata, (komisioner KPK), Firli Bahuri (anggota Polri), I Nyoman Wara (auditor BPK), Johanis Tanak (jaksa), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nawawi Pomolango (hakim), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya B (PNS Sekretariat Kabinet), serta Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).
Komisi III akan memilih lima nama untuk memimpin lembaga antirasuah periode 2019-2023.
ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA