TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Simamora berpendapat polisi memonopoli informasi seputar Papua.
Menurut dia, Papua merupakan daerah yang cukup tertutup untuk wartawan apalagi jurnalis dari luar negeri.
"Jadi yang memonopoli kebenaran polisi ini. Mau apa pun ceritanya kalau dia sebagai pemerintah bisa menyebut kabar bohong, bahaya banget itu," ujar Nelson di Komnas HAM pada Senin, 9 September 2019.
Nelson menilai terjadi monopoli narasi yang beredar di masyarakat tentang kondisi di Bumi Cendrawasih itu. Kemudian saat narasi itu dilawan, terdapat ancaman pidana penyebaran berita bohong. Seperti yang menimpa Veronica Koman.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait insiden di asrama Mahasiswa Papua. Padahal Veronica yang merupakan kuasa hukum mahasiswa hanya mengabarkan kondisi yang terjadi di dalam tempat tinggal itu.
"Tidak hanya Veronica Koman, kami juga bisa ditersangkakan setelah ini. Misalnya kami bilang Vero tidak bersalah, dia bisa bilang kamu melanggar UU Nomor 1/1946 karena kabar bohong," kata Nelson.