TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri meringkus 10 tersangka pembuatan uang palsu, baik rupiah maupun mata uang asing.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Helmi Santika mengatakan, seluruh tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
"Penangkapan pertama itu tiga orang dulu, ditangkap di daerah Banyumas dan Banjarnegara pada 21 Juni 2019. Dari mereka, kami menyita uang palsu nominal Rp100.000 sebanyak 149 lembar dan satu unit kendaraan," ujar Helmi di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 September 2019.
Ketiga tersangka itu adalah Bambang Daryanto, Misni dan Tri Romaliah. Mereka berperan membelanjakan uang palsu itu ke sejumlah pasar tradisional di daerah Jakarta, Lampung, Palembang, Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Selanjutnya, kata Helmi, mereka melakukan penangkapan kedua di Semarang pada 16 Agustus 2019. Polisi pun menangkap satu tersangka perempuan bernama Tri Nuryati dan menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sebanyak 1.659 lembar dan 120 lembar.
"TN berperan mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke sejumlah lokasi di sekitar Semarang," kata Helmi.
Lalu dalam pengembangan kasus selanjutnya, Helmi menangkap enam orang lainnya di Jakarta dan Bandung. Mereka berperan membuat sekaligus menyebarkan uang palsu mata uang asing berupa dollar Singapura dan Brunei Darussalam di Indonesia. Menurutnya, keenam tersangka itu bernama Junaedi Amran alias Yuyun, Safiih Maulana, Cong Heri Kurniawan, Lisna, Agus Hamdan dan Hendra.
"Keenam orang tersangka ini cukup profesional dan bisa dikatakan sindikat, karena sudah punya alat yang mapan membuat uang palsu yang mirip sekali dengan uang asli," ujar Helmi.
Penyidik, kata Helmi, akan mengembangkan perkara tindak pidana penyebaran uang palsu itu dan menangkap beberapa tersangka yang saat ini buron, di mana mereka merupakan donatur pembuatan uang palsu dalam jumlah banyak.