Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Punya Izin Hutan Sosial, Petani di Malang Malah Jadi Tersangka

image-gnews
Presiden Jokowi saat acara penganugerahan Tokoh Hutan Sosial Pilihan Tempo dan penyerahan SK Hutan Sosial di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, Jumat, 8 Februari 2019. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi saat acara penganugerahan Tokoh Hutan Sosial Pilihan Tempo dan penyerahan SK Hutan Sosial di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, Jumat, 8 Februari 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Malang menetapkan seorang petani asal Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan, Malang, Sriwoto, menjadi tersangka. Pria 57 tahun ini dituduh berkebun tanpa izin di lahan milik Perum Perhutani Malang.

Status tersangka ini ia ketahui dari surat pemanggilan yang dialamatkan ke rumahnya pada 29 Agustus 2019. "Padahal saya sudah menerima surat izin perhutanan sosial dari Kementerian KLHK pada 5 Maret 2018, dan sudah saya tunjukkan juga ke kepolisian pada waktu itu yang mengenakan wajib lapor pada saya," kata dia kepada Tempo, Kamis, 29 Agustus 2019.

Konflik bermula pada akhir Agustus 2018. Saat itu, Sriwoto tengah membersihkan ladang kebun miliknya yang ditanami cengkeh, jengkol, dan nangka seluas kurang dari dua hektar di dalam kawasan hutan Perum Perhutani KPH Malang. Ia bersama warga lainnya memang sudah bercocok tanam di kawasan hutan tersebut selama belasan tahun.

"Saya sudah menanam di hutan itu selama 14 tahun," kata Sriwoto. Hingga pada 15 Maret 2018, ia dan ratusan warga lainnya yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Mapan menerima surat izin perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan SK 944/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/3/2018.

Surat izin pengelolaan kawasan hutan dalam skema perhutanan sosial ini diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 9 Maret 2018 di Tuban. Berbekal surat izin inilah, Sriwoto menjadi yakin kegiatannya menanam dan mengelola hasil tanamannya memiliki legalitas yang kuat.

Namun, pada akhir Agustus itu, ia yang sedang membersihkan lahan miliknya tiba-tiba didatangi sejumlah orang yang mengaku dari Perum Perhutani dan mengatakan aktivitasnya ilegal. Ia langsung digelandang ke Polres Malang tanpa diberi kesempatan membela diri atau menunjukkan surat izin yang sudah diperoleh secara sah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sriwoto hanya menginap semalam di kantor polisi untuk dimintai keterangan. "Setelah itu saya dilepas dengan wajib lapor," kata dia. Di saat wajib lapor itulah, Sriwoto menunjukkan SK Menteri KLHK yang menunjukkan ia memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut secara legal.

Setelah itu, Sriwoto tidak pernah dipanggil lagi untuk dimintai keterangan. Dia juga tak menerima surat perintah penyidikan (Sprindik), dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tahu-tahu ia dikirimi surat pemanggilan tersangka yang menyebutkan Sriwoto wajib datang pada Jumat, 30 Agustus 2019, setahun setelah kejadian perkara, untuk memberikan keterangan tambahan.

Sriwoto telah menemui Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani pada 29 Agustus 2019 untuk menanyakan perihal izin yang diberikan padanya. Ia juga telah menghadap ke Kantor Staf Presiden yang ditemui oleh Tenaga Ahli KSP Usep Setiawan.

"Saya ini diberi izin melalui SK perhutanan sosial oleh kementerian, kenapa sekarang saya dijadikan tersangka? Saya hanya ikut arahan Presiden, lah kok saya mau dihukum untuk kasus yang sudah setahun lalu?" kata dia.

Pada Senin, 2 September 2019, ia mendapatkan surat pemanggilan kedua sebagai tersangka. Ia dikenai perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Polisi mengenakan pasal 92 ayat (1) jo pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia dituntut 3 hingga 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1-5 milyar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

7 hari lalu

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

Diretur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi menjelaskan penyebab masih tingginya harga beras meskipun harga gabah di petani murah.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

7 hari lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua


Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.


PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

9 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

15 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

15 hari lalu

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

Universitas Brawijaya selalu diminati oleh calon mahasiswa baru, pun juga menyediakan jalur Seleksi Mandiri yang menggunakan seleksi nilai UTBK


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

15 hari lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.


Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

19 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.


Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

32 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.