Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Punya Izin Hutan Sosial, Petani di Malang Malah Jadi Tersangka

image-gnews
Presiden Jokowi saat acara penganugerahan Tokoh Hutan Sosial Pilihan Tempo dan penyerahan SK Hutan Sosial di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, Jumat, 8 Februari 2019. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi saat acara penganugerahan Tokoh Hutan Sosial Pilihan Tempo dan penyerahan SK Hutan Sosial di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, Jumat, 8 Februari 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Malang menetapkan seorang petani asal Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan, Malang, Sriwoto, menjadi tersangka. Pria 57 tahun ini dituduh berkebun tanpa izin di lahan milik Perum Perhutani Malang.

Status tersangka ini ia ketahui dari surat pemanggilan yang dialamatkan ke rumahnya pada 29 Agustus 2019. "Padahal saya sudah menerima surat izin perhutanan sosial dari Kementerian KLHK pada 5 Maret 2018, dan sudah saya tunjukkan juga ke kepolisian pada waktu itu yang mengenakan wajib lapor pada saya," kata dia kepada Tempo, Kamis, 29 Agustus 2019.

Konflik bermula pada akhir Agustus 2018. Saat itu, Sriwoto tengah membersihkan ladang kebun miliknya yang ditanami cengkeh, jengkol, dan nangka seluas kurang dari dua hektar di dalam kawasan hutan Perum Perhutani KPH Malang. Ia bersama warga lainnya memang sudah bercocok tanam di kawasan hutan tersebut selama belasan tahun.

"Saya sudah menanam di hutan itu selama 14 tahun," kata Sriwoto. Hingga pada 15 Maret 2018, ia dan ratusan warga lainnya yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Mapan menerima surat izin perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan SK 944/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/3/2018.

Surat izin pengelolaan kawasan hutan dalam skema perhutanan sosial ini diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 9 Maret 2018 di Tuban. Berbekal surat izin inilah, Sriwoto menjadi yakin kegiatannya menanam dan mengelola hasil tanamannya memiliki legalitas yang kuat.

Namun, pada akhir Agustus itu, ia yang sedang membersihkan lahan miliknya tiba-tiba didatangi sejumlah orang yang mengaku dari Perum Perhutani dan mengatakan aktivitasnya ilegal. Ia langsung digelandang ke Polres Malang tanpa diberi kesempatan membela diri atau menunjukkan surat izin yang sudah diperoleh secara sah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sriwoto hanya menginap semalam di kantor polisi untuk dimintai keterangan. "Setelah itu saya dilepas dengan wajib lapor," kata dia. Di saat wajib lapor itulah, Sriwoto menunjukkan SK Menteri KLHK yang menunjukkan ia memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut secara legal.

Setelah itu, Sriwoto tidak pernah dipanggil lagi untuk dimintai keterangan. Dia juga tak menerima surat perintah penyidikan (Sprindik), dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tahu-tahu ia dikirimi surat pemanggilan tersangka yang menyebutkan Sriwoto wajib datang pada Jumat, 30 Agustus 2019, setahun setelah kejadian perkara, untuk memberikan keterangan tambahan.

Sriwoto telah menemui Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani pada 29 Agustus 2019 untuk menanyakan perihal izin yang diberikan padanya. Ia juga telah menghadap ke Kantor Staf Presiden yang ditemui oleh Tenaga Ahli KSP Usep Setiawan.

"Saya ini diberi izin melalui SK perhutanan sosial oleh kementerian, kenapa sekarang saya dijadikan tersangka? Saya hanya ikut arahan Presiden, lah kok saya mau dihukum untuk kasus yang sudah setahun lalu?" kata dia.

Pada Senin, 2 September 2019, ia mendapatkan surat pemanggilan kedua sebagai tersangka. Ia dikenai perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Polisi mengenakan pasal 92 ayat (1) jo pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia dituntut 3 hingga 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1-5 milyar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

11 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.


Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

11 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.


Husni Tanggapi Masalah Pendistribusian Pupuk

15 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI M. Husni. Foto : Eno/Andri
Husni Tanggapi Masalah Pendistribusian Pupuk

Anggota Komisi VI DPR RI, M. Husni, merasa miris akan permasalahan pupuk subsidi, terutama persoalan pendistribusian yang berulang setiap tahun.


Jokowi Sebut Penyesuaian HPP Gabah Bisa Rampung Sebelum Akhir Pekan

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut Penyesuaian HPP Gabah Bisa Rampung Sebelum Akhir Pekan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan saat ini kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah petani baru dalam perencanaan dan penghitungan.


Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

17 hari lalu

Seorang pekerja merapikan beras program Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin 19 Februari 2024. Kemendag meminta kepada Perum Bulog agar pengiriman beras pemerintah ke ritel modern yang digelontorkan lewat program SPHP dipercepat, hal tersebut guna menstabilkan harga beras yang melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp69.500 per 5 kilogram. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.


Tangis Aghnia Punjabi untuk Sang Putri yang Dianiaya Pengasuh

19 hari lalu

 Aghnia Punjabi/Foto: Instagram/ Aghnia Punjabi
Tangis Aghnia Punjabi untuk Sang Putri yang Dianiaya Pengasuh

Selebgram asal Malang Aghnia Punjabi tampak terisak saat menceritakan kembali peristiwa penganiayaan yang dialami putrinya.


Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

20 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.


Bulog Terapkan Skema Komersial untuk Penyerapan Gabah dan Beras dari Petani Solo Raya

21 hari lalu

Pekerja memasukkan gabah ke dalam mesin pengeringan di Sentra Penggilingan Padi atau Modern Rice Milling Plant (MRMP) di Kendal, Jawa Tengah, Kamis 21 Juli 2022. Menurut Direktur Utama Perum BULOG Budi Waseso, pihaknya kini memiiki 10 MRMP, salah satunya di Kendal yang dilengkapi dengan fasilitas seperti pengering yang mampu mengolah gabah dengan kapasitas 120 ton per hari, penggilingan gabah atau 'rice milling unit' (RMU) dengan kapasitas sebesar 6 ton per jam, dan silo sebanyak tiga unit. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Bulog Terapkan Skema Komersial untuk Penyerapan Gabah dan Beras dari Petani Solo Raya

Pemimpin Cabang Bulog Surakarta Andy Nugroho mengemukakan penyerapan gabah atau beras langsung dari petani dilakukan Bulog sejak awal 2024 dengan menerapkan skema komersial.


Bulog Dinilai Gagal Serap Gabah Petani, CORE: Cadangan Beras Mayoritas dari Impor

28 hari lalu

Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) mengenakan caping dan jas hujan membawa spanduk saat menggelar aksi di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan enam tuntutan yang diantaranya; menolak keputusan impor beras tahun 2024, Target Cadangan Beras Pemerintah (TCBP) harus berasal dari petani, mencabut UU Cipta Kerja dan mengembalikan pasal - pasal yang berpihak kepada petani. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bulog Dinilai Gagal Serap Gabah Petani, CORE: Cadangan Beras Mayoritas dari Impor

Pengamat pertanian dari CORE menilai Bulog seharusnya menyerap gabah petani saat panen raya untuk menjadi stok penyangga.


Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

31 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

Walhi Jawa Timur mencatat sudah ada puluhan kasus intimidasi dan kriminalisasi oleh PT Bumi Sari terhadap warga Desa Pakel, buntut konflik agraria.