Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendag Tindak Tegas Penyedia Perparkiran yang Melanggar

image-gnews
Kemendag Tindak Tegas Penyedia Jasa Perparkiran yang Diduga Langgar Aspek Operasional.
Kemendag Tindak Tegas Penyedia Jasa Perparkiran yang Diduga Langgar Aspek Operasional.
Iklan

INFO NASIONAL — Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional, berupa pencantuman klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen. Dugaan pelanggaran ini ditemukan saat dilakukan pengawasan di sejumlah provinsi di Indonesia. 

"Petugas Pengawas Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN telah melakukan pengawasan secara berkala ke beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan. Hasil pengawasan layanan jasa perparkiran banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku terkait aspek operasional. Jika terbukti melanggar, akan kami tindak tegas," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono pada Sosialisasi dan Ekspos Hasil Pengawasan Jasa Parkir di Jakarta, Senin (2/9). 

Klausul baku berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berisi "Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen".

Aspek operasional yang dilanggar, lanjut Veri, yaitu klausul "Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang-barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan” yang biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran. 

Menurut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. 

Kepada penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket/karcis, spanduk, dan lain-lain. 

“Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)," ujar Ojak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, Ditjen PKTN akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha jasa perparkiran terkait dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku. Selain itu, Ditjen PKTN juga mengimbau kepada penyedia jasa perpakiran untuk beritikad baik dan berkomitmen dalam melakukan perbaikan pencantuman klausul baku dan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat melalui media massa. 

Veri melanjutkan, pengawasan terhadap jasa pelayanan perparkiran akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Apabila di kemudian hari ditemukan pelaku usaha jasa perparkiran melakukan pencantuman klausul baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan melindungi konsumen Indonesia dan mewujudkan ketertiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan jasa perparkiran. 

Selain itu, pengawasan jasa layanan perparkiran juga meliputi pengawasan terhadap tera dan tera ulang yang terdapat pada alat dan mesin parker. Ini sesuai Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang. 

Sosialisasi hari ini dilakukan sebagai bentuk publikasi kegiatan pengawasan yang telah dilakukan. "Tujuannya memberikan informasi kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku pada layanan jasa perparkiran. Ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi konsumen Indonesia, bukan hanya di bidang perdagangan barang, tapi juga di bidang layanan jasa," kata Veri. 

Kegiatan pengawasan jasa perparkiran awalnya dimulai dengan pemetaan objek pengawasan jasa, yakni jasa perparkiran. Kemudian pada 16 November 2018, Ditjen PKTN berkomitmen akan melakukan pengawasan sektor jasa perparkiran ini, khususnya terkait aspek legalitas dan aspek operasional, berdasarkan petunjuk teknis pengawasan terhadap jasa perparkiran yang telah disiapkan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.