Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, Penguji Jelaskan Masalahnya

image-gnews
Ilustrasi seks dan jantung (pixabay.com)
Ilustrasi seks dan jantung (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Penguji disertasi doktor dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN Yogya) menjelaskan sumber masalah konsep hubungan intim tanpa nikah yang diajukan oleh Abdul Aziz.

Promotor sekaligus penguji Abdul Azis satu disertasi tersebut, Khoiruddin, menjelaskan bahwa dalam sejarah Islam ada dua jenis perkawinan dari sisi tujuan, yakni membangun keluarga dan memenuhi kebutuhan biologis.

Dasar kawin jenis kedua adalah Milk Al-Yamin yang berkaitan dengan budak. Untuk memenuhi kebutuhan biologis, yakni kapan tuan dapat berhubungan intim dengan budak atau hambanya memunculkan dua aliran.

Aliran pertama, menurut Khoiruddin, harus akad nikah. Sedangkan aliran kedua, tidak perlu akan nikah atau cukup dengan akad kepemilikan.

“Ada ulama yang membolehkan, ada muslim yang mengamalkan. Sebaliknya, ada ulama yang mengharamkan,” kata Khoiruddin kepada Tempo pada Senin lalu, 2 September 2019.

Dalam disertasi tersebut Abdul Aziz berpendapat hubungan intim tanpa nikah tak melanggar syariat Islam jika dilakukan dengan kesepakatan tanpa paksaan. Dia mengusung konsep Milk Al-Yamin versi Muhammad Syahrur, akademisi dari Suriah.

Abdul Aziz, yang juga dosen IAIN Surakarta tersebut, lulus dengan nilai sangat memuaskan dalam ujian pada Rabu, 28 Agustus 2019. Dia pernah menjadi anggota Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2005. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disertasi itu mengkontekstualkan konsep Milk al-Yamin dalam kehidupan kontemporer. Ada beberapa model perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis, seperti nikah al-mut’ah, al-misyar, dan friend yang umum terjadi di Eropa dan Rusia, tempat Syahrur mengenyam pendidikan.

“Dikontekstualkan karena menurut dia tidak ada ayat yang dihapus alias tidak menerima konsep nasikh mansukh,” ucap Khoiruddin.

Khoiruddin lebih jauh menanggapi disertasi Abdul Aziz. Dia mengatakan istilah nonmarital dalam konsep Milk Al-Yamin versi Syahrur ada akad sebelum hubungan intim.

Dia menjelaskan, yang membedakan dengan akad nikah untuk membentuk rumah tangga (marital), akad ini hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis (nonmarital). “Sama-sama ada akad dan syarat rukun, yang membedakan keduanya adalah tujuannya."

SHINTA MAHARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

22 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


Implementasi Budaya AKHLAK Kementerian BUMN dalam Catatan Disertasi Dr Zuhdi Saragih

56 hari lalu

Dr Zuhdi Saragih, dosen Universitas Nasional Jakarta. Foto: Istimewa
Implementasi Budaya AKHLAK Kementerian BUMN dalam Catatan Disertasi Dr Zuhdi Saragih

Disertasi Dr Zuhdi Saragih beri catatan soal budaya AKHLAK sebagai core values BUMN yang dicanangkan Menteri BUMN Erick Thohir sejak Juli 2020.


Kongres AS Selidiki Kasus Dugaan Plagiarisme Presiden Universitas Harvard

22 Desember 2023

Presiden Universitas Harvard Claudine Gay memberikan kesaksian di depan sidang House Education and The Workforce Committee bertajuk
Kongres AS Selidiki Kasus Dugaan Plagiarisme Presiden Universitas Harvard

Presiden Universitas Harvard berencana menyerahkan tiga koreksi terhadap disertasinya yang menjadi objek penyelidikan atas tuduhan plagiarisme.


Uji Proposal Disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bamsoet Dorong Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

18 November 2023

Uji Proposal Disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bamsoet Dorong Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur dan Universitas Pertahanan (UNHAN) Bambang Soesatyo bersama Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Surya Jaya, menjadi penguji proposal disertasi Ahmad Sahroni, mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem.


Hubungan Seksual Sehat Cegah Cacar Monyet

24 Oktober 2023

Ilustrasi cacar monyet atau monkeypox (Kemkes)
Hubungan Seksual Sehat Cegah Cacar Monyet

Pakar menyebut hubungan seksual berisiko seperti berganti-ganti pasangan dan hubungan sesama jenis meningkatkan peluang penularan virus cacar monyet.


Semua Bisa Terkena Cacar Monyet, Siapa Paling Berisiko?

20 Oktober 2023

Penyakit monkeypox. Sumber: Wikipedia
Semua Bisa Terkena Cacar Monyet, Siapa Paling Berisiko?

Dokter menjelaskan cacar monyet dapat menulari seluruh populasi tanpa pandang bulu, meski penularannya 90 persen didominasi laki-laki.


Bisakah Hubungan Seksual Menularkan Cacar Monyet?

19 Oktober 2023

Ilustrasi Cacar Monyet. shutterstockcom
Bisakah Hubungan Seksual Menularkan Cacar Monyet?

Dokter mengingatkan aktivitas seksual berperan dalam penularan cacar monyet. Apa yang perlu dilakukan?


Dampak Hubungan Intim yang Dipaksakan pada Kualitas Sperma

8 Oktober 2023

Ilustrasi sperma. Shutterstock
Dampak Hubungan Intim yang Dipaksakan pada Kualitas Sperma

Dokter menyebut hubungan intim yang dipaksakan bisa mempengaruhi kualitas sperma sehingga tak disarankan bagi pasangan suami istri.


Simak Perbedaan Serta Syarat Tesis dan Disertasi

3 September 2023

Ilustrasi Disertasi. Foto: University of Glasgow
Simak Perbedaan Serta Syarat Tesis dan Disertasi

Tesis dan disertasi merupakan dua hal yang berbeda, dari segi penulisan dan syarat kelulusan. Ini penjelasannya.


Polemik Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi, Begini Penjelasan Lengkapnya

1 September 2023

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyapa sejumlah guru saat menghadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) 2022 yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 3 Desember 2022. Joko Widodo dalam sambutannya mengapresiasi peran guru yang terus mengawal masa depan bangsa melalui pendidikan bagi anak-anak Indonesia dengan segala keterbatasan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polemik Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi, Begini Penjelasan Lengkapnya

Nadiem Makarim sebut mahasiswa tak perlu lagi membuat skripsi, bdigantikan mengerjakan tugas akhir seperti protorype atau proyek