"

Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, Penguji Jelaskan Masalahnya

Ilustrasi seks dan jantung (pixabay.com)
Ilustrasi seks dan jantung (pixabay.com)

TEMPO.CO, Yogyakarta - Penguji disertasi doktor dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN Yogya) menjelaskan sumber masalah konsep hubungan intim tanpa nikah yang diajukan oleh Abdul Aziz.

Promotor sekaligus penguji Abdul Azis satu disertasi tersebut, Khoiruddin, menjelaskan bahwa dalam sejarah Islam ada dua jenis perkawinan dari sisi tujuan, yakni membangun keluarga dan memenuhi kebutuhan biologis.

Dasar kawin jenis kedua adalah Milk Al-Yamin yang berkaitan dengan budak. Untuk memenuhi kebutuhan biologis, yakni kapan tuan dapat berhubungan intim dengan budak atau hambanya memunculkan dua aliran.

Aliran pertama, menurut Khoiruddin, harus akad nikah. Sedangkan aliran kedua, tidak perlu akan nikah atau cukup dengan akad kepemilikan.

“Ada ulama yang membolehkan, ada muslim yang mengamalkan. Sebaliknya, ada ulama yang mengharamkan,” kata Khoiruddin kepada Tempo pada Senin lalu, 2 September 2019.

Dalam disertasi tersebut Abdul Aziz berpendapat hubungan intim tanpa nikah tak melanggar syariat Islam jika dilakukan dengan kesepakatan tanpa paksaan. Dia mengusung konsep Milk Al-Yamin versi Muhammad Syahrur, akademisi dari Suriah.

Abdul Aziz, yang juga dosen IAIN Surakarta tersebut, lulus dengan nilai sangat memuaskan dalam ujian pada Rabu, 28 Agustus 2019. Dia pernah menjadi anggota Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2005. 

Disertasi itu mengkontekstualkan konsep Milk al-Yamin dalam kehidupan kontemporer. Ada beberapa model perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis, seperti nikah al-mut’ah, al-misyar, dan friend yang umum terjadi di Eropa dan Rusia, tempat Syahrur mengenyam pendidikan.

“Dikontekstualkan karena menurut dia tidak ada ayat yang dihapus alias tidak menerima konsep nasikh mansukh,” ucap Khoiruddin.

Khoiruddin lebih jauh menanggapi disertasi Abdul Aziz. Dia mengatakan istilah nonmarital dalam konsep Milk Al-Yamin versi Syahrur ada akad sebelum hubungan intim.

Dia menjelaskan, yang membedakan dengan akad nikah untuk membentuk rumah tangga (marital), akad ini hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis (nonmarital). “Sama-sama ada akad dan syarat rukun, yang membedakan keduanya adalah tujuannya."

SHINTA MAHARANI








Manfaat Yoga bagi Keperkasaan Pria

15 hari lalu

Ilustrasi yoga. TEMPO/Iqbal Ichsan
Manfaat Yoga bagi Keperkasaan Pria

Penelitian menyarankan pria melakukan yoga sebagai cara terbaik untuk menunda klimaks hingga tiga kali saat berhubungan seksual.


Diabetes Berefek ke Disfungsi Seksual, Sejauh Mana Dampak Negatifnya?

28 hari lalu

Ilustrasi disfungsi ereksi. Shutterstock
Diabetes Berefek ke Disfungsi Seksual, Sejauh Mana Dampak Negatifnya?

Diabetes tidak hanya berujung pada penyakit jantung atau ginjal, namun juga bisa berdampak pada disfungsi seksual. Seburuk apa dampak negatifnya?


Wanita Lebih Rawan Menjadi Penderita Kanker Serviks, Sebab...

29 hari lalu

Ilustrasi kanker serviks. shutterstock.com
Wanita Lebih Rawan Menjadi Penderita Kanker Serviks, Sebab...

Kanker serviks sekarang banyak ditemukan pada wanita berusia 25 tahun, dibandingkan dengan 35-40 tahun yang lalu.


HSDD Bikin Malas Berhubungan Intim, Apa Itu?

40 hari lalu

Ilustrasi pasangan gagal bercinta. Shutterstock
HSDD Bikin Malas Berhubungan Intim, Apa Itu?

HSDD bisa bikin orang enggan berhubungan intim. Apa itu dan pemicunya?


Sri Mulyani: Belajar dari Kisah Nabi Yusuf, Kita Harus Mampu Antisipasi Siklus Ekonomi

51 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani: Belajar dari Kisah Nabi Yusuf, Kita Harus Mampu Antisipasi Siklus Ekonomi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kisah Nabi Yusuf memuat pengelolaan siklus ekonomi.


Bamsoet Siap Luncurkan Buku Terbaru 'PPHN Tanpa Amandemen'

57 hari lalu

Bamsoet Siap Luncurkan Buku Terbaru 'PPHN Tanpa Amandemen'

Buku ke-30 tersebut akan diluncurkan usai berhasil mempertahankan disertasi hasil penelitiannya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor di Unpad.


Psikolog UI Teliti Penyebab Bungkamnya Mahasiswa Saksi Kecurangan Akademik

17 Januari 2023

Anna Armeini Rangkuti, mahasiswa program doktoral di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI). ui.ac.id
Psikolog UI Teliti Penyebab Bungkamnya Mahasiswa Saksi Kecurangan Akademik

Psikolog UI Anna Armeini Rangkuti mengidentifikasi ada empat motif utama silence mahasiswa terhadap kesaksian adanya kecurangan akdemik.


Apakah Itu Marital Rape, Masuk Kategori KDRT?

16 Januari 2023

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Apakah Itu Marital Rape, Masuk Kategori KDRT?

Sampai sekarang, marital rape masih terus hadir di hubungan pernikahan beberapa pasangan suami-istri. Apakah sudah termasuk KDRT?


Usia Ideal Ibu Melahirkan Menurut BKKBN

20 Desember 2022

Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Usia Ideal Ibu Melahirkan Menurut BKKBN

Secara biologis, perempuan itu memenuhi syarat untuk bisa hamil dan melahirkan rata-rata usia 20 tahun. Ini alasan ketua BKKBN.


Kaji Durga, Arkeolog Hariani Santiko Terima Penghargaan Borobudur Writers and Cultural Festival

28 November 2022

Rohaniwan yang juga penasehat Borobudur Writers and Cultural Festival, Romo Mudji Sutrisno menyerahkan penghargaan Sang Hyang Kamayanikan kepada Utaryo Santiko, anak Hariani di rumah Hariani pada Ahad malam, 27 November 2022. BWCF memberikan penghargaan kepada Hariani, arkeolog UI karena mengkaji arca-arca durga di Jawa secara serius. Foto : dokumentasi BWCF
Kaji Durga, Arkeolog Hariani Santiko Terima Penghargaan Borobudur Writers and Cultural Festival

Sang Hyang Kamahayanikan, penghargaan Borobudur Writers and Cultural Festival diberikan kepada tokoh untuk sumbangan dalam budaya Nusantara.