TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Johanis Tanak menyatakan setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terpilih sebagai pimpinan KPK. Hal ini ia ungkapkan dalam uji publik calon pimpinan KPK yang dilakukan panitia seleksi.
"Setuju," katanya singkat saat ditanya oleh Wakil Pansel KPK, Indriyanto Senoadji, di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Poin-poin dalam revisi UU KPK yang Johanis tanak setujui yaitu dibentuknya dewan pengawas di luar struktur KPK. Alasannya hanya KPK lembaga penegak hukum yang tidak memiliki dewan pengawas. "Siap, setuju," ujar Johanis.
Selain itu, dia mendukung revisi UU KPK untuk memuat klausul tentang surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam batas-batas tertentu. Contoh yang diberikan adalah jika seorang tersangka menderita sakit keras. "Setuju dalam konteks itu," ucapnya.
Saat uji publik ini, Johanis juga menyampaikan jika posisi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan adalah setara dalam rangka pencegahan dan penindakan korupsi. Wewenang KPK yang melakukan koordinasi dan supervisi bukan berarti lembaga penegak hukum lainnya seolah-olah bawahan KPK. "Setuju untuk equal," kata Johanis.