TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah klaim calon pimpinan atau Capim KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik. KPK menyatakan pimpinan lembaga antirasuah tidak pernah menyatakan bahwa Firli tidak terbukti melakukan pelanggaran etik saat menjabat Deputi Penindakan.
"Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 27 Agustus 2019.
Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud Febri adalah pertemuan antara Firli dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi pada Mei 2018.
Pertemuan berlangsung saat KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont yang menyeret nama TGB. Menurut UU KPK, pegawai dilarang bertemu dengan pihak yang terkait dengan kasus di KPK.
Firli dalam uji publik calon pimpinan KPK hari ini mengakui melakukan pertemuan itu. Namun, dia menganggap pertemuan itu tidak melanggar kode etik. Firli mengatakan pertemuan itu dilakukan tanpa sengaja dan tidak ada pembahasan mengenai kasus.
Kepala Polda Sumsel itu mengklaim pertemuan tersebut terjadi atas sepengetahuan pimpinan. Pimpinan, kata dia, juga sudah melakukan klarifikasi bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam pertemuan tersebut. "Hasil dari pertemuan (dengan pimpinan) itu, tidak ada fakta yang mengatakan saya melanggar,” kata dia.
Namun, menurut KPK, klaim Firli itu tidak benar. "Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar," ujar Febri.
Febri mengatakan Firli pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal pada Desember 2018. Tim, kata dia, juga memeriksa 27 orang saksi dan 2 ahli. Menurut Febri, fokus penyelidikan tim pengawas internal bukan cuma 1 pertemuan, tapi ada 3 sampai 4 pertemuan. "Tim juga menganalisis bukti-bukti elektronik yang didapatkan," kata dia.
Febri mengatakan hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada pimpinan pada 23 Januari 2019. Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk membahas lebih lanjut. "Prosesnya telah masuk di DPP dan kemudian DPP mendengar paparan dari Direktorat Pengawasan Internal," kata dia.
Namun, menurut Febri, proses itu tidak bisa selesai karena Firli ditarik ke kepolisian. "Untuk menjaga hubungan antar institusi penegak hukum, maka pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan Polri terkait dengan proses penarikan dan tidak diperpanjangnya masa tugasnya di KPK," kata dia.
Pengembalian Firli ke kepolisian diketahui pada 20 Juni 2019. Tak lama setelah itu, Firli dilantik menjadi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Kini, Firli masuk ke dalam 20 capim KPK yang lolos hingga tahap uji publik dan wawancara.