TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsanni Annafari menyatakan akan mengundurkan diri bila calon pimpinan yang diduga pernah melakukan pelanggaran etik semasa bekerja di KPK terpilih. Dia mengatakan tak mungkin memberi nasehat kepada orang yang secara etik sudah bermasalah.
"Itu sikap pribadi saya sebagai penasihat, sekaligus ex-officio anggota dewan pertimbangan KPK," kata Tsanni dihubungi Senin, 26 Agustus 2019.
Tsanni mengatakan pimpinan KPK punya posisi sentral di tubuh lembaga itu. Bila salah pilih, kata dia, maka dampaknya akan luas. Menurut dia, kredibilitas dan integritas adalah hal utama yang dimiliki pimpinan KPK. Bila dua syarat itu tak terpenuhi, maka para pegawai KPK tidak akan percaya pada pimpinan tersebut. "Justru akan menghasilkan dinamika yang tidak produktif di KPK," kata dia.
Selain itu, Tsanni juga mempermasalahkan sejumlah capim KPK yang tidak patuh membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Menurut dia, aneh bila pimpinan lembaga yang mengelola LHKPN, justru tidak patuh terhadap keharusan itu sendiri. "Padahal mengingatkan LHKPN itu bagian dari tugas mereka ke petinggi lembaga lain," ujar dia.
Karena itu, Tsanni berharap Panitia Seleksi Capim KPK memperhatikan masukan yang diberikan oleh masyarakat dan KPK. Poin dugaan pelanggaran etik, merupakan salah satu data rekam jejak yang diberikan oleh KPK dan koalisi masyarakat sipil kepada pansel. Ia berharap Presiden Joko Widodo mau turun tangan mengevaluasi kerja pansel.