TEMPO.CO, Bali - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan tak sepakat amandemen Undang-undang Dasar 1945 dilakukan dalam waktu dekat. Dia menilai agenda ini harus benar-benar dikaji secara mendalam terlebih dulu.
Itu pula sebabnya, PKB membentuk tim pengkajian perubahan UUD 1945 melalui Muktamar VI yang digelar di Bali pada 20-21 Agustus 2019.
"PKB tidak setuju perubahan UUD dalam waktu dekat," kata Muhaimin di sela acara Muktamar VI PKB di The Westin Hotel, Nusa Dua, Bali, Rabu, 21 Agustus 2019.
Menurut Cak Imin, perubahan UUD 1945 diperlukan bukan pada menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dia menilai perubahan konstitusi justru diperlukan menyangkut sinkronisasi lembaga negara untuk penguatan sistem presidensial.
Wakil Ketua MPR ini mengaku tak sepakat jika perubahan konstitusi mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi seperti era sebelum reformasi. Ia juga tak setuju jika kembalinya haluan negara justru menyandera presiden dalam menjalankan program-programnya. "Kalau GBHN membatasi ruang gerak presiden kami tidak setuju," ujarnya.
MPR telah merampungkan draf amandemen UUD 1945 dan pokok-pokok haluan negara. Lantaran masa kerja parlemen 2014-2019 hampir berakhir, rekomendasi perubahan konstitusi ini dilimpahkan untuk dijalankan MPR periode berikutnya.