TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri mengancam peserta unjuk rasa di Cianjur dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun jika terbukti sengaja melempar bensin ke arah anggota yang mengakibatkan 4 polisi terbakar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, polisi akan menerapkan Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Aparat Penegak Hukum kepada para tersangka nantinya.
"Penjara selama-lamanya 8 tahun 6 bulan jika menyebabkan luka berat dan penjara selama-lamanya 12 tahun jika menyebabkan kematian," kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Agustus 2019.
Insiden terbakarnya personel polisi bermula ketika para pengunjuk rasa melakukan demo di Komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada 15 Agustus 2019. Para mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia, Himpunan Mahasiswa Tjiandjoer, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah, dan Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam lalu membakar ban sambil meneriakan yel-yel.
Saat polisi hendak memadamkan api, tiba-tiba ada mahasiswa yang menyiramkan bahan bakar premium (bensin) ke arah api sehingga menyambar ke tubuh anggota polisi yang sedang memadamkan api.
Akibatnya, empat personel mengalami luka bakar dan sedang menjalani perawatan. Keempat anggota itu adalah Ajun Inspektur Satu Erwin, Brigadir Dua Yudi Muslim, Brigadir Dua FA Simbolan, dan Brigadir Dua Anif.
Kepolisian Resor Cianjur pun telah menahan 30 orang peserta unjuk rasa tersebut. "30 peserta unjuk rasa diamankan dari beberapa elemen. Tapi semuanya belum jadi tersangka," ujar Dedi.
Dedi mengatakan akan gelar perkara terkait insiden polisi terbakar di Cianjur hari ini, 16 Agustus 2019, untuk memilah peran masing-masing dari 30 orang yang telah ditahan tersebut, serta menetapkan menjadi tersangka.
MARVELA