TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi menduga perusahaan ini lalai sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.
Akibat kebakaran hutan, kualitas udara di Riau semakin buruk dengan tingkat kurang sehat (konsentrasi PM10 173). PT Sumber Sawit merupakan perusahaan ke-11 yang menjadi tersangka perkara kebakaran. Berikut ke-10 perusahaan lainnya:
1. PT Kalista Alam
Pada 2014, PT Kallista Alam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum membakar lahan gambut tripa. Atas perbuatan tersebut perusahaan sawit ini dihukum ganti rugi sebesar Rp 366 miliar.
2. PT Bumi Mekar Hijau
Perusahaan milik grup Sinar Mas ini terbukti membakar lahan seluas lebih dari 20 ribu hektare. Mereka dituntut kompensasi Rp 78,5 miliar.
3. PT Palmina Utama
Direktur PT Palmina Utama harus membayar Rp 1,5 miliar karena terbukti membakar lahan di Desa Darussalam, Kabupaten Banjar pada tahun 2013 lalu. Akibat pembakaran tersebut, Indonesia dikecam oleh beberapa negara tetangga yang karena kabut
4. PT National Sago Prima
Anak perusahaan Sampoerna Agro Tbk ini ikut menyumbang kebakaran lahan pada 2014 seluas 3 ribu hektare. MA akhirnya mengabulkan tuntutan kompensasi Kementerian LHK sebesar Rp 1,07 triliun pada awal Januari 2014.
5. PT Waringin Agro Jaya
Perusahaan ini terbukti membakar lahan seluas 1.802 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin. Akibatnya, PT Waringin Agro Jaya harus membayar denda sebesar Rp 639,94 miliar.