Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakaf Asuransi Syariah Fitur Potensial di Indonesia

image-gnews
Cara berwakaf bersama Allianz.
Cara berwakaf bersama Allianz.
Iklan

INFO NASIONAL-- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai wakaf asuransi syariah berpotensi besar untuk berkembang di Indonesia. Hal itu mengingat Indonesia yang merupakan negara mayoritas muslim terbesar di dunia yang sudah tentu tidak asing lagi soal wakaf. Wakaf adalah bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus.

Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah merupakan wakaf berupa polis asuransi syariah, yang mana nilai investasinya dan atau manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama. Tentu saja dengan sepengetahuan ahli waris. Wakaf asuransi syariah bertujuan untuk pemanfaatan asuransi dengan berinvestasi melalui lembaga pengelola wakaf yang nantinya memiliki hasil dan manfaat, kemudian manfaat tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan umat.

Data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan potensi wakaf di Indonesia mencapai angka Rp 180 triliun. Bahkan, berdasarkan data Bank Indonesia, sektor sosial Islam yang mencakup sistem wakaf memiliki potensi sekitar Rp 217 triliun (atau setara dengan 3,4% PDB Indonesia), sehingga dapat memainkan peran yang sangat penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan mendukung stabilitas keuangan.

Jadi wakaf asuransi syariah ini akan mengalami pertumbuhan yang baik dalam industri asuransi. Hal ini lantaran produk wakaf asuransi merupakan salah satu produk yang spesifik dan hanya berlaku di asuransi syariah.

Namun, menurut riset yang dilakukan Nielsen pada tahun 2017, sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa wakaf selalu dikaitkan dengan tanah atau bangunan, sehingga harus mapan atau siap secara finansial sebelum berwakaf.

Menjawab hal itu, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Irfan Syauqi Beik, menjelaskan bahwa secara hukum dasarnya, wakaf uang dan asuransi syariah memang dibolehkan. "Kalau melihat pembahasan di kitab-kitab, pendapat imam empat mahzab yang ada, dan pendapat majelis ulama yang kontemporer, itu semua berpendapat boleh. Wakaf uang boleh, asuransi juga boleh. Jadi artinya ketika hal tersebut kita kombinasikan maka terbuka peluang bahwa ini sesuai dengan syariah karena secara hukum dasarnya wakaf uang, asuransi syariah ini boleh," ucap Irfan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hanya saja, ketika keduanya dikombinasikan ada hal yang perlu diperhatikan agar dia tetap sah menjadi instrumen wakaf asuransi. Misalnya kalau dari sisi wakaf adalah pokok nilainya itu tidak boleh berkurang. Kemudian dari aspek asuransi syariah juga tidak boleh dilanggar seperti tidak boleh mengandung ghoror, atau nature/ konsep investasinya harus yang syariah.

Artinya, nasabah wakaf asuransi syariah bisa menyiapkan nilai wakaf berbentuk uang sejak dini yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga berwakaf akan lebih ringan dan terencana sejak awal.

Yang jelas, wakaf memiliki prinsip yang selaras dengan prinsip tolong menolong yang menjadi kaidah dasar asuransi syariah. Wakaf dapat memberikan manfaat dan berkah yang berlipat bagi masyarakat dan pahala yang terus mengalir bagi orang yang berwakaf (wakif). Hal ini menjadikan wakaf asuransi sebagai fitur yang sangat potensial di pasar Indonesia. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Maybank Indonesia Luncurkan 2 Layanan Asuransi Berbasis Syariah dengan Fitur Wakaf hingga 45 Persen

2 hari lalu

Ilustrasi asuransi. Pixabay
Maybank Indonesia Luncurkan 2 Layanan Asuransi Berbasis Syariah dengan Fitur Wakaf hingga 45 Persen

Kedua produk asuransi ini bernama My Protection Rencana dan My Protection Waris.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

21 April 2024

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Allianz Syariah Resmi Meluncur, Dirut Ungkap Faktor Penyebab Lakukan Spin Off

16 November 2023

Direktur Utama Allianz Life Indonesia Achmad Kusna Permana dalam konferensi pers usai acara Peluncuran Allianz Syariah Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta pada Kamis, 16 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Allianz Syariah Resmi Meluncur, Dirut Ungkap Faktor Penyebab Lakukan Spin Off

Direktur Utama Allianz Life Syariah menyebut tiga faktor utama Allianz Group berfokus pada industri syariah. Apa saja 3 faktor itu?


Ma'ruf Amin Sebut Sistem Syariah Sifatnya Inklusif: Tidak Hanya untuk Orang Islam Saja

16 November 2023

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi khotib salat Jumat di Masjid Istana Wapres, Jakarta, 12 Juni 2020. KIP Setwapres
Ma'ruf Amin Sebut Sistem Syariah Sifatnya Inklusif: Tidak Hanya untuk Orang Islam Saja

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut, sistem ekonomi dan sistem syariah sifatnya inklusif yang terbuka untuk semua orang dari berbagai latar belakang.


Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

6 November 2023

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional. Foto: Canva
Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.


Dua Hari Lagi Ditutup, Begini Ketentuan Beasiswa Riset BAZNAS 2023

9 September 2023

BAZNAS dan Bank Muamalat Beri Beasiswa kepada Siswa tak Mampu
Dua Hari Lagi Ditutup, Begini Ketentuan Beasiswa Riset BAZNAS 2023

Beasiswa Riset BAZNAS adalah program beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang hendak melakukan riset tugas akhir.


Kepala BPN Ingin Semua Tanah Tempat Ibadah Kantongi Sertifikat pada Akhir 2024

30 Juni 2023

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Bapan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto didampingi istrinya, Nanny dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (kanan), seusai mengikuti kegiatan Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023. Kegiatan ini menjadi salah satu tujuan pelaksanaan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi kepada Penyelenggara Negara pada tahun 2023, selain Kementerian ATR/BPN bersama KPK berkomitmen melalui transparasi tata ruang sebagai bagian pencegahan korupsi perizinan. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala BPN Ingin Semua Tanah Tempat Ibadah Kantongi Sertifikat pada Akhir 2024

Kepala BPN Hadi Tjahjanto, menyerahkan sepuluh sertifikat sertifikat tanah wakaf masjid yang ada di Kota Malang, Jawa Timur.


Allianz Life dan Maybank Indonesia Luncurkan Fitur Wakaf Asuransi Syariah

30 Maret 2023

PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah pada Kamis, 30 Maret 2023 di Jakarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Allianz Life dan Maybank Indonesia Luncurkan Fitur Wakaf Asuransi Syariah

PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Bank Maybank Indonesia fitur wakaf di ansuransi syariah.


OJK Beberkan Langkah Penguatan Pengawasan Industri Asuransi, Apa Saja?

3 Februari 2023

Gedung OJK. Google Street View
OJK Beberkan Langkah Penguatan Pengawasan Industri Asuransi, Apa Saja?

OJK membeberkan langkah yang dilakukan untuk memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen. Salah satunya, dengan membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi.


Ketahui Perbedaan Wakaf dan Hibah dalam Hukum Islam

26 Januari 2023

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan sertifikat tanah wakaf bagi kabupaten/kota, Senin (25/4/2022).
Ketahui Perbedaan Wakaf dan Hibah dalam Hukum Islam

Tak jarang, orang merasa kebingungan tentang perbedaan antara wakaf dan hibah. Sebab, keduanya hampir sama. Ini penjelasannya.