TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding terkait kepengurusan Partai Hanura di bawah Oesman Sapta Odang. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan MA nomor 194K/TUN/2019.
Putusan MA itu menyikapi gugatan Daryatmo Cs terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor : M.MH.01.AH.11.01 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal. Sebelumnya, terjadi dualisme di tubuh partai besutan Wiranto itu, yakni kubu OSO dan Suding.
Ketua bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani menegaskan bahwa Putusan MA tersebut mengukuhkan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Harry Lontung Siregar sebagai pimpinan yang sah.
"Setelah keluarnya Putusan MA RI yang bersifat final dan mengikat tersebut maka tidak ada dasar apapun bagi Daryatmo Cs untuk menyatakan dan bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai Hanura," kata Benny seperti dikutip dari Antara, Senin, 5 Agustus 2019. Benny juga mengancam akan menyeret Daryatmo Cs ke jalur hukum jika mengatasnamakan partai untuk kepentingan apapun.