TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait rencana detail tata ruang (RDTR) Jawa Barat dalam penggeledahan di dua rumah milik Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Penyitaan ini terkait penyidikan perkara dugaan suap Meikarta.
Iwa merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Rancangan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi Tahun 2017 terkait proyek pembangunan Meikarta.
"Dari rumah dinas dan rumah pribadi tersangka IWK, penyidik KPK menyita dokumen terkait RDTR dan barang bukti eletronik yakni ponsel," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Agustus 2019.
Sebelumnya pada 31 Juli, KPK telah menggeledah ruang kerja Iwa dan kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
KPK menetapkan Iwa dan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus menjadi tersangka. KPK menyangka Iwa menerima suap Rp 900 juta menyangkut Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perubahan RDTR diperlukan karena proyek Meikarta mencakup lahan yang relatif luas.
Sementara, Bortholomeus menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Ia disangka memberi suap Rp 10,5 miliar ke Neneng untuk memuluskan proses perizinan.
Iwa Karniwa mengatakan, bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sementara, pemerintah provinsi Jawa Barat memberikan cuti selama 3 bulan kepada Iwa untuk mengurus proses hukum yang sedang dia jalani.