TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Taswin Nur (TSW), menutup wajah dengan kertas putih usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat keluar gedung KPK pada Jumat dinihari, 2 Agustus 2019, tidak keluar satu kata pun dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) tersebut.
Sebelumnya, tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam, juga bungkam saat keluar dari gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Andra yang mengenakan rompi oranye langsung bergegas masuk ke mobil tanpa memedulikan puluhan wartawan yang menungguinya untuk meminta keterangan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya melakukan penahanan pada 20 hari pertama terhadap Andra. "AYA ditahan di Rutan cabang KPK di belakang Gedung MP, K4," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2019. Sedangkan Taswin Nur ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
KPK menetapkan Andra sebagai tersangka suap proyek pekerjaan Baggage Handling System antara PT Angkasa Pura Propertindo dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia. KPK menduga Andra menerima suap Sin$ 96.700 dari Taswin Nur agar perusahaannya memperoleh proyek tersebut.
"Suap antara pihak yang berada di dua BUMN ini sangat memprihatinkan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.