TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) sepenuhnya menjadi keputusan presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"(Soal perpanjangan izin FPI) Itu menjadi keputusan Presiden. Apa pun keputusan presiden kami harus loyal (menerima putusan itu)," kata Ryamizard di sela ziarah di Makam Taman Pahlawan (TMP) Kusumanegara Yogyakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Masa berlaku izin FPI telah berakhir per 20 Juni 2019 lalu. Hingga sekarang, atau lewat satu bulan, belum ada tanda-tanda masa berlaku izin itu bakal diperpanjang oleh pemerintah.
Untuk memperpanjang izinnya sebagai ormas, FPI harus menyerahkan 20 item persyaratan. Sejumlah syarat itu antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.
"Tentunya Presiden (akan memutuskan perpanjang atau tidak) dengan pertimbangan-pertimbangan. Ya mudah-mudahan baik lah keputusannya untuk kedua belah pihak," ujar Ryamizard.